Keren, Balai Rehabilitasi di RSUD dr Tjitrowardojo Purworejo Siap Tampung Korban Penyalahgunaan Narkotika

Sabtu 02-07-2022,06:00 WIB
Reporter : Eko Sutopo
Editor : Nur Imron Rosadi

PURWOREJO – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Tjitrowardojo Purworejo menyiapkan Balai Rahabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Purworejo yang kasusnya diselesaikan secara restorative justice. Balai Rahabilitasi Adhyaksa yang terletak di ruang Edelweis tersebut secara simbolis diresmikan penggunaannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Purworejo, Jumat (1/7).

Kajari Purworejo, Eddy Sumarman, mengemukakan bahwa sesuai instruksi dari Jaksa Agung, Kejaksaan berusaha untuk menampung para pengguna atau penyalahguna narkotika dan menyelesaikan perkaranya secara Restorative Justice (RJ). Artinya, tidak melulu dilakukan penghukuman, penyalahguna narkotika bisa direhabilitasi.

Kalau narkotika, syaratnya yang jelas dia bukan pengedar, bukan DPO, dan dia bukan resedivis, dia hanya korban penyalahgunaan narkotika, artinya ada assesmentnya dulu (tidak semua bisa direhab)," katanya.

Selama ini, lanjutnya, para korban penyalahgunaan narkotika di Purworejo masih direhabilitasi ke BNN di Magelang. Dengan adanya tempat rehabilitasi di Purworejo, maka para korban penyalahguna narkotika dapat direhabilitasi di tempat yang lebih dekat. Terkait perawatannya diserahkan kepada RSUD dr Tjitrowardojo dan Dinas Sosial Purworejo. Sementara pembiayaan rehabilitasi, pihaknya bekerjas ama dengan Pemda Purworejo. Segala sesuatu yang berkaitan dengan perawatan, seluruhnya ditanggung APBD.

"Kapasitas saat ini sementara ini baru dua kamar. Namun, kedepan apabila diperlukan penambahan akan kami siapkan," ungkapnya.

Direktur RSUD dr Tjitrowardojo, Kuswantoro menjelaskan bahwa dari sisi pelayanan pihaknya sudah siap. Mulai dari SDM, konseling, pengobatan, hingga lainnya.

"Kami sudah tersedia SDM-nya, baik dokter maupun perawat sudah kami beri pelatihan, sudah bersertifikat semua. Nanti akan ada tim sendiri untuk tempat rehabilitasi ini," jelasnya.

Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti mengapresiasi adanya tempat rehabilitasi para korban penyalahgunaan narkotika tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan wujud sinergitas antara Kejari Purworejo dengan Pemda Purworejo.

"Jadi untuk mempermudah, dan kita tidak jauh, kalau kemarin di Magelang sekarang bisa di Purworejo, tapi ya harapannya jangan sampai terisi, semoga jangan sampai," terangnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Purworejo, Hendricus Karel mengatakan bahwa sebenarnya di Purworejo sudah ada Perda mengenai Narkotika, yakni Perda Nomor 15 tahun 2021. Hanya saja, Perbub tentang narkotika belum juga direalisasikan.

"Kita sudah ada Perdanya, tinggal nanti kita juga palinga tidak setelah ada Perbubnya kita sudah bisa menyiapkan tempat rehabilitasi, ini kan baru numpang di RSUD, nanti kedepannya paling tidak bisa memberikan motivasi untuk Pemda menyiapkan anggaran, untuk saat ini kita menunggu Perbub, kalau sudah ada Perbubnya (Pemda) bisa mengadakan tempat rehabilitasi (sendiri)," jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya menyambut baik dengan adanya tempat rehabilitasi ini. Hal ini merupakan salah satu upaya preventif dalam penanganan para korban penyalahgunan narkotika. 

"Kita menyambut baik sepanjang untuk tempat rehab ini dilakukan penindakan secara preventif, harapannya ya walaupun sudah disiapkan mudah-mudahan tidak terisi, tapi juga tidak terisi itu bukan berarti tidak tertangkap, tapi memanh Purworejo benar-benar bersih dari Narkoba," tandasnya. (top)

Kategori :