Berdalih Cari Kos, Wanita Asal Temanggung Curi Handphone

Rabu 20-07-2022,06:00 WIB
Reporter : Heni Agusningtiyas
Editor : Nur Imron Rosadi

MAGELANG TENGAH - Sempat viral di mesdos karena aksinya mencuri handphone dengan berpura-pura mencari kost, AFD (38) warga Kabupaten Temanggung berhasil diamankan Polres Magelang Kota.

Pelaku harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Magelang Kota usai melakukan aksi pencurian handphone di wilayah Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda E. Sebayang menjelaskan kronologi kejadian pencurian terjadi pada hari Rabu (8/6) lalu, saat itu pelaku melakukan aksinya dengan berjalan di perkampungan Tidar Selatan.

Ia mencari sasaran rumah warga yang pintu rumahnya dalam keadaan terbuka.

Sebelumnya, pelaku menentukan sasaran setelah dirasa aman ia mulai memasuki rumah korban. Saat pelaku berhasil masuk ke rumah korban EF warga Tidar Selatan, ia melihat ada handphone yang sedang dicas, disitulah AFD mulai melakukan aksinya. "Alhasil ia berhasil mengambil HP milik korban," ungkap Kapolres di Aula Mapolres Magelang Kota, Jumat (15/7) saat konfrensi pres.

Usai mengambil handphone tersebut, pemilik rumah tersebut mengetahui ada orang tidak dikenal masuk kerumahnya. “Kemudian pemilik rumah menanyakan “mau apa” kepada pelaku, spontan pelaku berdalih sedang mencari kos-kosan didaerah tersebut,” kata AKBP Yolanda.

Tidak menaruh curiga, pemilik rumah menyuruh AFD untuk menanyakan kepada orang lain (sambil menunjuk ke arah luar rumah). Pelaku kemudian bergegas keluar dan berjalan menjauh dari rumah korban.

Diperjalanan, pelaku berusaha membuka handphone tersebut namun tidak berhasil membukanya karena handphone terkunci dengan pin."Untuk menghilangkan jejak, AFD kemudian membuang sim card dan mematikan handphone supaya tidak bisa dihubungi oleh orang lain, terutama pemiliknya" imbuhnya.

Mendapati laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Magelang Kota mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut. Alhasil AFD dapat dibekuk petugas Kepolisian saat sedang berada di wilayah Grabag, Kabupaten Magelang, Sabtu (25/6/2022).

Menurut pengakuannya, tambah Yolanda, handphone hasil pencurian tersebut dijual di salah satu counter HP di wilayah Kabupaten Temanggung dan uangnya pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kapolres menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama – lamanya 5 (lima) tahun. (hen)

Kategori :