Polres Temanggung Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar Upal Asal Kediri
Jumat 29-07-2022,10:00 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Nur Imron Rosadi
TEMANGGUNG - Pasangan suami istri pembuat uang palsu (upal) asal Kediri Jawa Timur, akhirnya harus merasakan dinginnya tembok ruang tahanan Mapolres Temanggung. Mereka telah terbukti memalsukan dan memproduksi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, terbongkarnya kasus pemalsuan uang yang dilakukan dua tersangka pasangan suami istri ini, setelah sebelumnya dua tersangka ditangkap karena mengendarkan upal di wilayah Temanggung.
Dari pengakuannya, sebelumnya mereka mendapatkan upal dari tersangka lain di Kediri Jawa Timur. Kemudian petugas Polres Temanggung melakukan serangkain kegiatan penyelidikan pelacakan dan analisa dokumen selama 1 minggu. Akhirnya pada Rabu (27/1) tersangka pembuat upal berhasil ditangkap di rumahnya di Kediri.
Kapolres menyebutkan, kedua tersangka ini adalah AP (31) dan IS (27) keduanya merupakan warga Dusun Kedongbogo Desa Kuwik Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri Jawa Timur.
"Saat melakukan penangkapan, petugas menaruh curiga salah satu ruangan di rumah tersangka ini tertutup rapat. Setelah dibuka ternyata ruangan itu yang dijadikan tempat membuat uang palsu," jelas Kapolres saat gelar perkara, kemarin.
Kedua tersangka ini mempunyai peran yang berbeda, sang suami AP bertugas memproduksi dan memasarkan upal di media sosial dan IS bertugas mengirimkan upal melalui ekspedisi pengiriman barang.
Tersangka yang mengaku hanya lulusan SMP ini cukup lihai dalam mencetak upal, mulai dari warna, bentuk, kekasaran uang, pita pengaman hingga gambar pengaman berhasil ditiru nyaris sempurna.
"Pita pengaman uang ada, jika diterawang juga ada gambar pahlawan, kekasaran uang juga sangat mirip," ujarnya.
Dikatakan, dari pengakuan tersangka, upal hasil produksinya dijual melalui media sosial, satu lembar uang asli akan mendapatkan tiga upal. Setelah mendapatkan pesanan kemudian tersangka mencetak dan mengirimkan melalui jasa pengiriman barang.
"Upal produksi tersangka ini sudah dikirim ke sejumlah pulau di Indonesia, dijual di media sosial bisa jadi pembelinya secara nasional," jelas Kapolres.
Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1.104 uang pecahan Rp50.000 dan 316 pecahan Rp100.000. Dari jumlah tersebut kurang lebih sebanyak Rp86 juta upal diamankan. Selain itu, komputer, printer, kertas, tinta, cat semprot dan sejumlah peralatan lainnya juga diamankan.
"Dari sini saja sudah puluhan juta, padahal tersangka ini sudah produksi upal sejak akhir 2021 lalu, paling tidak sudah 9 bulan beroperasi, bisa jadi upal yang diproduksi tersangka sudah lebih dari miliaran rupiah," jelasnya.
Kedua tersangka diancam dengan pasal yang berbeda untuk tersangka AP diancam dengan pasal primair 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) subsider pasal 36 ayat (1) Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No.7 tahun 2011. “Ayat (3) Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Ayat (1) Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan untuk tersangka IS disangkakan pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) UU RI No.7 tahun 2011. “Ayat (3) Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Tersangka AP mengakui, dirinya sengaja membuat upal untuk diedarkan ke masyarakat demi mencari keuntungan, pasalnya selama ini dirinya terlilit utang.
Ia mengaku belajar memproduksi upal ini dari internet, pemasaran upal juga belajar dari media sosial.
"Satu lembar uang asli saya beri dengan 3 upal, iklan seperti ini saya upload di media sosial. Setelah pembeli transfer, kemudian upal dikirim melalui jasa pengiriman barang," terangnya.
Hasil penjualan upal, dikumpulkan dan untuk membayar utang, selain itu juga untuk membeli handphone serta kebutuhan sehari-hari.
"Karena terlilit utang, terpaksa saya berbuat seperti ini," tuturnya. (set)
Kategori :