Rebutan Lahan, Juru Parkir di Temanggung Alami Kekerasan, 6 Tersangka Ditahan

Rebutan Lahan, Juru Parkir di Temanggung Alami Kekerasan, 6 Tersangka Ditahan

DIGELANDANG. Tersangka kasus penganiayaan digelandang petugas Polres Temanggung saat gelar perkara, Senin 19 Agustus 2024.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

TEMANGGUNG,MAGELANGEKSPRES - Berawal dari rebutan lahan parkir, seorang juru parkir dan dua orang lainnya menjadi korban kekerasan dari enam orang warga Kecamatan Temanggung yang kini ditahan di Kepolisian Resor (Polres) Temanggung.

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, kasus ini bermula saat korban Rohayadi menjadi petugas parkir di Jalan Sri Suwarno Banyuurip Utara Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Temanggung. Saat itu korban mengantikan Sang Aji.

"Saat pergantian ini, datang salah seorang yang menanyakan kartu anggota parkir di wilayah tersebut," terangnya saat gelar perkara, Senin 19 Agustus 2024.

BACA JUGA:MPLS Harus Jauhi Kekerasan dan Perundungan, Sekolah di Purworejo Diminta Lebih Berperan

Dijelaskan, lantaran tidak bisa menunjukan kartu parkir, korban kemudian kembali didatangi oleh tersangka FF, (25) dan kemudian disusul tersangka lainnya NIAM, (21), VK (23), IM (21), AD (27), MR, (21). Tanpa sebab yang jelas tersangka ini melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

Kasatreskrim menjelaskan, saat terjadi kekerasan, sempat datang seseorang melerai, namun saat itu tersangka AD melakukan pemukulan terhadap korban Sang Aji. Tersangka VK juga melakukan hal yang sama terhadap korban.

Ia menyampaikan, akibat kekerasan ini, korban Rohayadi mengalami luka memar dipelipis kiri, luka memar lengan kiri. Sedangkan korban Sang Aji mengalami luka lecet di tangan dan Erik mengalami luka memar di dekat telinga.

"Dari kasus ini diamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah sebuah botol minuman teh, sebuah piring melamin warna putih dan sebuah kursi berwarna hitam pecah di sandaran," tandasnya.

BACA JUGA:Keluarga Santri Korban Kekerasan Yang Terjadi di Temanggung Tuntut Keadilan

Kasatreskrim menambahkan, tersangka melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 1e KUHPidana. Untuk ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan untuk ayat 2 ke 1e diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres