Dua Pelaku Curas Bersenjata Tajam di Purworejo Diamankan

AMANKAN PELAKU CURAS. Kasus tindak pidana Curas diungkap jajaran satreskrim Polres Purworejo dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian dengan mengamankan 2 terduga pelaku, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID - Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Purworejo dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.
Dua terduga pelaku diringkus dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, menyebut kedua pelaku yakni AEJA bin CJA (18), warga Bantul, dan satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur, PJA bin W.
BACA JUGA:Sigap Tangani Kasus Curas Driver Grab, Anggota Polres Purworejo Terima Penghargaan
Mereka melakukan aksi kejahatan secara bersama-sama.
“Pelaku dewasa saat ini ditahan di Rutan Polres Purworejo, sementara pelaku anak ditahan di Polres Kebumen karena juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah tersebut,” sebut kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, dalam konferensi pers di Polres Purworejo Selasa (22/4) sore.
Diungkapkan, korban dalam kasus ini bernama Sudir dan Kusrini.
BACA JUGA:Komplotan Curas Antarprovinsi Diringkus Polisi
Ia mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp3 juta.
Sudir juga mengalami luka-luka akibat serangan pelaku menggunakan senjata tajam.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX warna abu-abu dengan Nopol AB-5741-NO (digunakan sebagai sarana kejahatan), satu buah celurit berukuran panjang 110 cm, satu helm hitam bertuliskan “Starcross”, dan satu pasang sandal merk Ando warna hitam.
BACA JUGA:Aksi Jambret Nekat di Purworejo Berakhir Ditangkap, Ternyata Residivis Kekerasan dari Jakarta
Dari pengakuan pelaku, senjata tajam jenis celurit dibeli secara daring, dan hasil dari kejahatan dipakai untuk membeli rokok serta bersenang-senang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: purworejo ekspres