Aksi Jambret Nekat di Purworejo Berakhir Ditangkap, Ternyata Residivis Kekerasan dari Jakarta

Aksi Jambret Nekat di Purworejo Berakhir Ditangkap, Ternyata Residivis Kekerasan dari Jakarta

JAMBRET. Seorang jambret diringkus jajaran Satreskrim Polres Purworejo usai menggasak HP di Banyuurip Kabupaten Purworejo, belum lama ini.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID - Aksi seorang jambret berinisial BAD (27) berakhir di jeruji besi.

Ia diringkus Satreskrim Polres Purworejo usai menggasak Handphone (HP) di Simpang Tiga Lengkong Kelurahan Kledungkradenan Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo, belum lama ini.

BAD merupakan sorang pria yang tercatat sebagai warga Desa Dewi Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo dan sehari-hari berprofesi sebagai pekerja swasta.

BACA JUGA:Nekat Menjambret Buat Modal Judi Online, Ditangkap Warga Saat Beraksi di Purworejo

Akibat aksi nekatnya, korban berinisial HNF (22) warga Kecamatan Gebang harus kehilangan satu unit handphone Infinix Note 50 Pro warna Titanium Grey senilai Rp3,2 juta.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, menyebut BAD yang kini berstatus tersangka berhasil diamankan pada Jumat, 18 April 2025 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa dalam menjalankan aksinya, tersangka bekerja seorang diri dengan modus memepet korban dari belakang saat korban membonceng sepeda motor bersama temannya, Putri Ika Nuraini, pada Jumat (4/4) sekitar pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA:Polres Purworejo Amankan Sindikat Pencurian Bermodus Ganjal ATM, Begini Kronologinya

“Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam-merah langsung merampas HP dari tangan korban dan melarikan diri ke arah barat,” kata Kapolres, Selasa, 22 April 2025.

Menurut Kapolres, korban sempat berusaha mengejar hingga ke depan RS Purwahusada, tetapi kehilangan jejak.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

BACA JUGA:Polres Purworejo Gagalkan Peredaran 52 Kg Bubuk Petasan Ilegal Jelang Lebaran

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit HP Infinix Note 50 Pro warna Titanium Grey, satu unit dusbox HP lengkap dengan dua IMEI, Kwitansi pembelian HP atas nama korban, Sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol AA 4914 NV dan STNK sepeda motor atas nama Ngatipah, warga Golok, Banyuurip.

Dari hasil pengembangan diketahui pelaku juga terlibat dalam dua kasus jambret lainnya di lokasi berbeda Masing-masing yakni di depan BRI Capem Kledung Kradenan dan di depan SMKN 1 Purworejo, wilayah Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: purworejo ekspres