Nekat Menjambret Buat Modal Judi Online, Ditangkap Warga Saat Beraksi di Purworejo
TERSANGKA PENJAMBRETAN. Seorang pemuda tersangka penjambretan diamankan bersama barang bukti kejahatannya di Mapolres Purworejo.-Eko Sutopo-Magelang Ekspres
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES – Seorang pemuda berinisial AN (24) asal Kabupaten Wonosobo terancam hukuman 5 tahun penjara akibat perbuatannya melakukan penjambretan di wilayah Kabupaten Purworejo.
AN yang kini telah ditetapkan sebagi tersangka merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Sapuran Wonosobo dan telah telah melakukan 5 kali aksi pencurian atau penjambretan. Namun, pada aksi kelimanya di ruas Jalan Kemiri-Wonosobo, masuk Desa Winong Kecamatan Kemiri, ia tertangkap warga hingga akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Aksi penjambretan itu terjadi pada Senin (12/2) pagi sekitar pukul 07.15 WIB. Korbannya berinisial AMP yang merupakan seorang ibu rumah tangga warga Desa Puspo Kecamatan Bruno.
BACA JUGA:Pencoretan Caleg Partai NasDem dari DCT Berlanjut Sengketa Proses Pemilu
Saat itu, korban tengah dalam perjalanan usai mengantar anak sekolah dengan mengendarai sepeda motor.
Tersangka AN begitu melihat dompet di dasbor korban mencoba memepet korban dengan modus berpura-pura menanyakan arah jalan.
"Sesaat setelah korban berhenti, pelaku AN langsung mengambil dompet dari dasboard dan bergegas melarikan diri. Namun, korban tidak tinggal diam, berusaha mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong. Akhirnya, warga berhasil menangkap pelaku karena terjebak kemacetan dan menyerahkannya kepada pihak polisi," kata Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, Kamis (22/2).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti milik korban, termasuk dompet berwarna pink dan abu-abu yang berisi handphone Vivo, uang tunai, dan kartu identitas korban.
Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor matic hitam kombinasi merah muda yang digunakan oleh tersangka.
BACA JUGA:Petani di Purworejo Beranak 3 Perkosa Adik Ipar saat Mencari Rumput
"Pelaku penjambretan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," ungkap Kapolres didampingi oleh Waka Polres Purworejo Kompol Fadli, Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno, serta Kasi Humas.
Lebih lanjut Kapolres Purworejo menghimbau kepada masyarakat yang sedang berkendara, agar dapat mengamankan barang bawaannya secara maksimal.
“Karena kejahatan tak hanya ada niat pelaku, namun juga ada kesempatan,” tegasnya.
Sementara itu, pada saat diwawancarai, AN mengaku sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Ia juga mengakui bahwa penjambretan di wilayah Kemiri itu menjadi aksinya yang kelima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres