Petani di Purworejo Beranak 3 Perkosa Adik Ipar saat Mencari Rumput

Petani di Purworejo Beranak 3 Perkosa Adik Ipar saat Mencari Rumput

DIAMANKAN POLISI. Seorang pria tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap adik ipar diamankan polisi bersama barang buktinya.-Eko Sutopo-Magelang Ekspres

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES- Seorang petani di Kabupaten Purworejo diringkus polisi dan terancam pidana 12 tahun penjara akibat diduga kuat telah melakukan pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri.

Pria berinisial H (50) yang beralamat di Kecamatan Kemiri tersebut mengakui bahwa tindakan bejatnya tersebut dipicu oleh nafsu birahi yang timbul saat melihat adik iparnya.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, menyebut tersangka H merupakan seorang petani dan merupakan kakak ipar dari korban.

BACA JUGA:Persoalan Sampah di Purworejo Jadi Perhatian Khusus, Dinas LHP Susun Renstra dan Renja

Tindakan bejat tersebut terjadi di sebuah hutan kampung dekat rumah korban, yang juga merupakan tetangga tersangka, pada 6 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.

“Bahwa saat itu, korban sedang mencari rumput untuk ternaknya di hutan.Tersangka, mengetahui bahwa korban sedang sendirian dan suasana sekitar sepi, dengan tiba-tiba Pelaku merasa terangsang dan melakukan pemerkosaan. Tindakan tersebut dilakukan dengan ancaman dan paksaan, dimanfaatkan saat korban berada dalam keadaan yang tak berdaya,” sebut Kapolres dalam Konferensi Pers di Mapolres Purworejo, Rabu (21/2).

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa dalam melancarkan aksi bejatnya, tersangka mendekap korban dari belakang.

Selanjutnya membekap mulutnya, dan memaksa korban melepaskan pakaiannya. Meskipun korban mencoba melawan, pada akhirnya ia tidak mampu menahan kekuatan tersangka.

“Perbuatan ini bukanlah kali pertama tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban. Pada kejadian sebelumnya pada tahun 2023, korban tidak berani melaporkan peristiwa tersebut karena rasa takut dan tekanan mental. Namun, setelah tersangka mengulangi perbuatannya, korban akhirnya melapor ke polisi, dan tersangka berhasil ditangkap pada 7 Februari di rumahnya,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA:Satu TPS di Desa Maron Purworejo Pemungutan Suara Ulang

Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa satu potong kerudung warna cokelat, baju warna hijau, celana panjang putih, pakaian dalam, selendang biru yang semuanya milik korban dan visum et repertum dari dokter.

Kini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Purworejo untuk menjalani proses hokum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Selanjutnya himbauan kepada masyarakat agar berani melaporkan kepada pihak kepolisian atas tindak pidana asusila yang menimpa. Karena jika tidak melaporkan, maka pelaku merasa perbuatannya tidak tersentuh oleh hukum sehingga bisa tergoda untuk melakukan perbuatannya kembali, baik kepada korban yang sama maupun korban lain,” tegas Kapolres.

Sementara itu, tersangka H di hadapan petugas dan awak media mengaku sudah berkeluarga dan memiliki 3 anak. Ia juga mengakui kesalahannya akibat kekhilafan yang dipicu nafsu birahi. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres