MPLS Harus Jauhi Kekerasan dan Perundungan, Sekolah di Purworejo Diminta Lebih Berperan
BUKA MPLS. Kepala Dindikbud Kabuapten Purworejo, Wasit Diono, memimpin apel dan membuka masa MPLS di SMK YPE Sawunggalih Kutoajo pada Senin (22/7).-Eko Sutopo-Magelang Ekspres
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru tahun pelajaran 2024/2025 yang dimulai sejak Senin (22/7) mewajibkan sekolah untuk menghindari segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengarah pada kekerasan fisik atau perploncoan.
Dinas Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Dindikbud Kabupaten Purworejo bakal memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang kedapatan melanggar.
Kepala Dindikbud Kabupaten Purworejo, Wasit Diono, secara tegas telah mengingatkan kepada seluruh sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Purworejo agar tidak mengadakan perpeloncoan selama MPLS.
BACA JUGA:Wedding Expo di Purworejo Dorong Pertumbuhan Vendor Pernikahan Lokal
Pihaknya juga melarang keras adanya perundungan secara fisik maupun mental selama MPLS, baik mulai tingkat PAUD hingga SMP, bahkan di tingkat SMA maupun SMK.
“Hari ini Senin tanggal 22 Juli 2024 masuk tahun ajaran 2024/2025, untuk SMP/SMA/SMK ada 3 hari dalam pelaksanaan MPLS, sedangkan transisi TK ke SD, MPLS dilaksanakan selama 2 minggu.
Saya menghimbau masa MPLS bisa dimanfaatkan secara optimal, siswa bisa mengerti lingkungan sekolah baru, tata tertib, pembelajaran dan lainya, sehingga siswa baru bisa cepat adaptasi dengan sekolah baru,” kata Wasit Diono saat memimpin apel dan membuka masa MPLS di SMK YPE Sawunggalih Kutoajo pada Senin (22/7).
MPLS dilaksanakan hanya sebatas untuk pengenalan metode belajar yang akan dihadapi mereka, intrakurikuler dan ekstrakurikuler di sekolah bagi peserta didik baru.
BACA JUGA:Perangkat Desa di Purworejo Harus Profesional dan Inovatif
Selain itu juga pengenalan cara berinteraksi sosial antara sesama siswa, interaksi antara siswa dengan guru, dan antara siswa dengan tenaga kependidikan lainnya.
“Saya juga mengingatkan jangan sampai ada peristiwa bullying, kekerasan, baik siswa maupun bapak ibu gurunya,” tegasnya.
Sekretaris Dindikbud, Purwasih Handayani, menambahkan bahwa pada MPLS kali ini sekolah dilarang mengadakan perploncoan.
Pihak sekolah atau guru harus dapat berperan mengemas kegiatan yang membuat siswa nyaman di sekolah.
BACA JUGA:Samsat Purworejo Gelar Grebeg Pasar Ajak Masyarakat Untung 4X Lipat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres