MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jawa Tengah II) pada tahun 2022 diberi amanah untuk mengumpulkan target penerimaan pajak sebesar Rp12,50 triliun.
Hingga akhir bulan Agustus tahun 2022, Kanwil DJP Jawa Tengah II berhasil mencatat penerimaan pajak sebesar Rp9,07 triliun atau 72,56% dari target yang diberikan. "Realisasi penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah II ini mengalami pertumbuhan sebesar 38,32% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya,"kata Slamet Sutantyo, Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II didampingi Sugiyarto Kepala KPP Pratama Magelang, Hidayat Siregar Kepala KPP Pratama Temanggung, Yoepidha L.
Soeamantri Kepala KPP Pratama Kebumen dan Wiratmoko Kepala Bidang P2Humas saat kegiatan Media Gathering, Kamis (1/9) di Kebon Tebu.
Kinerja penerimaan pajak Kanwil Jateng II secara agregat sangat baik pada periode Januari-Agustus 2022. Pada periode yang sama di Tahun 2021, Kanwil DJP Jawa Tengah II mengumpulkan penerimaan pajak netto sebesar Rp6,55 triliun.
Sampai dengan akhir Agustus 2022, tercatat seluruh KPP di wilayah eks Karesidenan Kedu membukukan penerimaan di atas rata-rata Kanwil yaitu KPP Pratama Temanggung sebesar 76,68%, KPP Pratama Magelang 76,60% dan KPP Pratama Kebumen 75,96%.
"Pertumbuhan penerimaan yang positif terutama didukung oleh PPh Badan Tahunan, sejalan dengan jatuh tempo penyampaian SPT PPh Badan, dan transaksi ekonomi yang meningkat menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1443 H," tambahnya.
Selain itu, wajib pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II yang sudah memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tercatat sebanyak 8.902 WP. Dari wajib pajak yang sudah memanfaatkan PPS, total nilai harta yang diungkapkan sebesar Rp12.956,36 miliar dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp1.332,48 miliar.
Setelah periode PPS ini berakhir DJP akan menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya. Proses bisnis itu mulai dari penyuluhan hingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Kanwil DJP Jawa Tengah II hingga akhir Agustus 2022 telah mencapai 674.523 SPT atau 91,52% dari target sebesar 737.056 wajib pajak (WP). Jumlah realisasi SPT terdiri dari WP Badan sebanyak 44.006 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 546.198 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 84.319 SPT.
Kanwil DJP Jawa Tengah II mengharapkan kepada seluruh wajib pajak agar dapat segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Meski batas waktu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi telah berlalu, wajib pajak masih dapat menyampaikan SPT Secara keseluruhan, selama Januari-Agustus 2022, Kantor Wilayah Direktorat Slamet menambahkan Jenderal Pajak Jawa Tengah II melakukan 69.856 tindakan penagihan pajak.
Tindakan penagihan tersebut meliputi penerbitan surat paksa sebanyak 13.732 Surat Paksa, melakukan penyitaan terhadap 625 obyek sita. Penyitaan itu dilakukan m sebagai bagian dari tindakan penagihan pajak kepada wajib pajak yang memiliki hutang pajak yang belum dibayarkan.
Khusus di wilayah eks Karesidenan Kedu, menyumbang penerimaan dari tindakan Pemeriksaan dan Penagihan atau Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) dengan total nilai Rp15,6 Miliar diantaranya dari KPP Pratama Magelang mencapai penerimaan PKM Pemeriksaan dan Penagihan sebesar Rp2,5 miliar, KPP Pratama Kebumen sebesar Rp4,9 miliar dan KPP Pratama Temanggung sebesar Rp8,1 miliar," tutupnya.(hen)