MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- Pemkot Magelang mengalokasikan sekitar Rp8 miliar dari dana transfer umum (DTU) untuk bantuan sosial bagi masyarakat terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Alokasi dana itu menjadi kewajiban Pemkot Magelang sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Selain itu juga sebagai kompensasi atas naiknya harga BBM bersubsidi.
Walikota Magelang, dr Muchamad Nur Aziz mengatakan, bantuan yang masih disiapkan diharapkan bisa meringankan beban masyarakat atas penyesuaian harga BBM.
“Pemerintah Pusat sudah memerintahkan supaya (pemerintah) daerah mengalokasikan bantuan langsung tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan para sopir angkutan umum, ojek online, pekerja, UMKM, dan lain sebagainya,” kata dr Aziz, kemarin.
Namun soal pendistribusi bantuan, Pemkot Magelang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, pemerintah pusat meminta pemda menggunakan dua persen dari DTU yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Bantuan tersebut untuk membantu sektor transportasi, seperti angkutan umum, ojek, dan bantuan jaring pengaman sosial.
Dia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan untuk bantuan sosial tersebut. Termasuk memperbaharui data calon penerima manfaat agar tepat sasaran.
“Setiap bulan data penerima bantuan itu diupdate di Kota Magelang, jadi data yang kita punya selau valid. Persiapan sudah mulai dilakukan. Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masih menghitungnya. Sedangkan Dinas Sosial (Dinsos) masih menajamkan data-data penerima terbaru,” ujarnya.
Berdasarkan informasi, pemerintah berencana memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp150.000 untuk keluarga penerima manfaat selama 4 bulan, yakni September hingga Desember, yang diberikan dua termin masing-masing Rp300.000. Bantuan ini akan disalurkan melalui Kementerian Sosial.
Kemudian, diberikan juga Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 16 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan sebesar Rp600.000. Bantuan ini akan didistribusikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. (wid)