Serahkan Kuasa pada Peradi Magelang, Keluarga Minta Kematian Argo Diusut Tuntas

Rabu 07-09-2022,06:00 WIB
Reporter : Rizal Ifan Chanaris
Editor : Joko Suroso

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID– Usai melayangkan aduan sehati sebelumnya, pihak keluarga Argo Wahyu Pamungkas, korban meninggal dunia akibat insiden pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI dari Satuan Mekanis Raider 411/Pandawa/6/2 Kostrad di Salatiga pada Kamis (1/9/2022) lalu, secara resmi menyerahkan kuasa atas tindak lanjut penanganan hukum kepada DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Magelang, Selasa (6/9/2022).

Juru bicara keluarga, Bambang Tripomo mengaku pemberian kuasa penuh dari pihak keluarga terhadap DCP Peradi Magelang ini tak lain karena mereka berharap agar kasus kematian Argo dapat diusut secara tuntas tanpa ada satupun hal yang ditutup-tutupi.

“Kemarin usai kami melakukan konsultasi, hari ini kami pihak keluarga menyerahkan penuh kuasa penanganan hukum lanjutan kepada pihak Peradi terkait kematian almarhum Argo usai ada insiden dengan oknum anggota TNI dari Satuan Mekanis Raider 411/Pandawa/6/2 Kostrad yang bermarkas di Salatiga,” jelasnya.

Secara khusus, permintaan bantuan hukum pihak keluarha kepada Peradi sendiri bukan tanpa alasan. Yakni untuk meluruskan berbagai hal yang sejauh ini dianggap kurang pas oleh pihak keluarga.

Salah satunya tudingan yang menyebut bahwa Argo berserta keempat lainnya dengan label “Preman”. Pasalnya, keberangkatan mereka ke Kota Salatiga adalah untuk menyelesaikan pekerjaan, khususnya pesanan pesanan neon box oleh salah satu konsumen.

“Kami meminta pendampingan hukum dalam rangka upaya agar kasus kematian Argo terang benderang. Kami juga ingin meluruskan narasi yang menyebut Argo cs dengan label preman dalam insiden tersebut. Padahal mereka dalam rangka mengerjakan pesanan neon box oleh salah seorang konsumen. Dan atas perintah perusahaan tempat mereka bekerja. Kalau masalah Argo itu bertato kan bukan berarti dia identik dengan istilah preman, wong itu ke Salatiga sedang mencari nafkah menghidupi keluarha karena Argo ini kan tulang punggung ekonomi bagi anak istrinya,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC Peradi Magelang, Ida Wahidatul Hasanah menjelaskan bahwa kedatangan pihak keluarga korban datang ke Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Magelang adalah dalam rangka memberikan kuasa serta pendampingan agar perkara ini dapat diproses hukum secara tuntas.

Dijelaskan, terdapat beberapa langkah khusus yang akan mereka tempuh. Yakni membentuk tim khusus yang akan mengawal kasus ini serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM.

“Termasuk pihak-pihak terkait lain ya, kami juga tetap berkoordinasi,” terangnya.

Ida menyebut, dari hasil komunikasi dengan pihak keluarga diperoleh keterangan bahwa kelima orang yang menjadi korban meninggal dunia maupun luka-luka pergi ke Salatiga dalam rangka merampungkan pesanan pekerjaan.

“Jadi dengan istilah atau narasi preman yang disebutkan dan telah tersebar luas ini kami merasa sangat keberatan,” pungkasnya. (riz)

Kategori :