LPSK Turun Tangan, Datangi Rumah Korban Meninggal Dunia Akibat Penganiayaan Oknum TNI

Minggu 18-09-2022,15:58 WIB
Reporter : rizal ifan chanaris
Editor : Joko Suroso

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Guna kepentingan mendalami serta mengungkap fakta berdasar bukti yang ada atas kasus dugaan penganiayaan 5 orang warga sipil asal Kabupaten Temanggung oleh sejumlah oknum TNI di Kota Salatiga beberapa waktu lalu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mendatangi rumah keluarga korban meninggal dunia atas nama Argo Wahyu Pamungkas yang berada di Dusun Bugen, Desa Geblok, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jumat (16/9/2022) malam.

Selain meminta sejumlah keterangan terhadap pihak keluarga mendiang Argo, tiga orang petugas LPSK yang datang juga meminta keterangan terhadap tiga korban luka yang belum lama telah diperbolehkan pulang usai menjalani perawatan media selama beberapa hari RST.dr Asmir Salatiga.

Guna memperkuat keterangan dalam proses pengungkapan fakta, LPSK juga memintai keterangan dari tim kuasa hukum korban yang sejauh ini ikut mengawal kasus tersebut.

Bahkan, sebelum mendatangi rumah korban meninggal, tim LPSK juga telah mendatangi sejumlah lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara di Kota Salatiga, sesuai dengan kronologi yang diperoleh, termasuk menyambangi Denpom IV/3 yang menangani perkara tersebut.

Rangkaian upaya itu ditempuh dengan tujuan semata-mata untuk proses pendalaman serta mengungkap sejumlah fakta kasus dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum TNI tersebut dapat diusut secara tuntas.

Kendati demikian, pihak LPSK mengaku belum dapat memberikan keterangan apapun terhadap awak media mengingat saat ini tengah fokus mengumpulkan fakta sekaligus keterangan dari berbagai pihak.

Mereka berjanji akan memberikan keterangan pers apabila waktunya tepat, melalui satu pintu, yakni LPSK pusat.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara tim kuasa hukum korban, Totok Cahyo Nugroho menyambut baik langkah tim LPSK yang terus mengawal serta memberikan pendampingan atas kasus ini.

“Kami juga sangat berharap, dengan adanya pendampingan dan perlindungan dari pihak LPSK, para korban dapat lebih leluasa dalam memberikan kesaksian sesuai kronologi dan detil kejadian yang sebenarnya sebagai dasar membantu mengungkap secara tuntas kasus tersebut agar terang-benderang tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” harapnya. (riz)

Kategori :