Waspada Nama Dicatut Parpol, Masyarakat Diminta Proaktif Cek Laman Info Pemilu

Kamis 29-09-2022,10:00 WIB
Reporter : Eko Sutopo
Editor : Nur Imron Rosadi

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID  - Masyarakat di Kabupaten Purworejo diminta untuk proaktif melakukan pengecekan di aplikasi Info Pemilu agar mengetahui terdaftar dan tidaknya sebagai anggota partai politik (Parpol).

Hal itu penting untuk mengetahui status kepemiluannya serta menghindari adanya pencatutan nama oleh Parpol yang sedang melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Pemilu (Sipol).

Imbauan sekaligus harapan tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Purworejo, Widya Astuti SS MPar, dalam acara Media Gathering KPU Kabupaten Purworejo di RM ABK Bambu Kuning Purworejo, Rabu (28/9).
Acara dihadiri seluruh Anggota KPU Purworejo, perwakilan Bawaslu Purworejo, dan sejumlah wartawan dari berbagai media.

“Kami berharap masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui aplikasi Info Pemilu untuk mengetahui apakah namanya terdaftar dalam Sipol dan masuk sebagai anggota Parpol atau tidak,” katanya.

Menurutnya, cara pengecekan itu sangat mudah, yakni melalui laman infopemilu.kpu.go.id. Masyarakat secara perorangan hanya membutuhkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Langkahnya yakni gulirkan dan klik pada bagian 'Cek Anggota Parpol', masukkan NIK KTP, lalu tekan 'cari'. Tunggu sebentar, kemudian akan muncul informasi bahwa nama atas NIK tersebut tercantum atau tidak sebagai anggota Parpol.

“Kalau yang namanya masuk sebagai anggota Parpol, nanti akan ada keterangannya. Apablia memang keberatan masuk di Sipol, silakan memberikan tanggapan,” sebutnya.

Tanggapan atas keberatan itu, lanjutnya, juga cukup simpel. Pemohon cukup memberikan tanggapan keberatan dilampiri dengan unggahan hasil tanggapan layar laman tersebut dan foto/scan data diri berupa KTP.

“Nanti selanjutnya KPU Kabupaten Purworejo melalui akun helpdesk kami akan bisa melihat dan akan langsung menindaklanjutinya. Kami akan melakukan melakukan klarifikasi dengan Parpol terkait, kemudian hasil klarifikasi ini akan kami unggah kembali ke helpdesk sehingga akan terbaca oleh KPU RI. KPU RI akan berkomunikasi dengan DPP Parpol terkait untuk mengubah status atau menghapus nama itu dari Sipol,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo, Rinto Hariyadi, yang juga hadir dalam Media Gathering menyampaikan bahwa pihaknya juga telah gencar melakukan pengawasan data Sipol. Namun, pihaknya mengaku bahwa pengawasan itu masih terbatas karena tidak memungkinkan mencermati secara detail.

“Memang ada kendala karena Bawaslu hanya bias melihat dari luar, tidak bias secara detail. Nah, yang perlu ditegaskan pada Sipol ini adalah kepastian jangka waktu penghapusan nama yang masuk di Sipol,” ungkapnya.

Menurutnya,  data Sipol  merupakan kebenaran formil bahwa nama yang tercatat dalam sitem itu adalah orang partai, baik itu disengaja atau diketuai oleh pemilik nama, maupun yang tidak diketahui alias dicatut.  Karena itu, kepastian jangka waktu itu sangat penting mengingat jika ada nama yang dicatut oleh Parpol dan penghapuannya terlambat, maka akan berdampak pada tahapan lainnya.

“Salah satunya adalah rekruitmen tenaga ad hoc, seperti Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK). Ini akan menjadi batu sandungan, jika jangka waktu penghapusan tidak memiliki kepastian,” lanjutnya.

“Ini yang kita dorong ke KPU Purworejo agar ke depan tidak menjadi batu sandungan atau hambatan, sehingga tahapan rekruitmen tenaga ad hoc, baik KPU maupun Bawaslu berjalan lancar,” imbuhnya menandaskan. (top)

Kategori :