Masyarakat Kota Magelang Diminta Makin Tertib Urus Administrasi Kependudukan

Jumat 30-09-2022,10:00 WIB
Reporter : Ika Zahara
Editor : Wiwit Arif

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Masyarakat Kota Magelang diimbau lebih proaktif memiliki dokumen administrasi kependudukan (Adminduk). Sebab, ketertiban data Adminduk berpengaruh besar terhadap arah kebijakan pemerintah.

Hal itu dikatakan Wakil Walikota Magelang KH M Mansyur di sela sosialisasi pentingnya kepemilikan akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan di Aula Adipura Kencana, kompleks Kantor Walikota Magelang, Kamis, 29 September 2022.

Ia mengaku bahwa masih ada sebagian pasangan suami istri yang belum memiliki pengakuan dari negara, berupa akta nikah. Oleh karena itu, dengan ketertiban administrasi kependudukan, maka secara tidak langsung masyarakat turut mendorong perwujudan misi Kota Magelang yakni tentang tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif.

Menurut Mansyur, ada beberapa perubahan aturan mengenai administrasi kependudukan. Salah satunya akta kelahiran.

“Sekarang nama di akta paling banyak 60 huruf termasuk spasi,” katanya.

Pada kesempatan itu, dia juga menjelaskan bahwa tercatat sekitar 4.000 pasangan suami istri di Kota Magelang yang belum mencatatkan pernikahannya secara resmi. Jumlah ini dianggap cukup besar, melihat di daerah hanya memiliki 128.000 pendukuk.

“Perkawinan yang tidak tercatat, karena sesuatu hal seperti perkawinan siri sehingga tidak tercatat atau tidak memiliki akta nikah. Tentunya kalau dibiarkan ini akan mengakibatkan persoalan status ahli waris anak dari pasangan itu sendiri, maupun kerugian-kerugian lainnya,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang Larsita menerangkan bahwa kepemilikan akta kelahiran merupakan wujud pengakuan negara kepada warganya.

"Kita telah melakukan beberapa inovasi dan bekerja sama dengan beberapa fasilitas layanan di Kota Magelang, yaitu Si Bulan (Aksi Ibu Pulang Bawa Akta Kelahiran). Jadi ketika ibu meninggalkan rumah bersalin sudah bisa membawa akta kelahiran anaknya,” jelas Larsita.

Inovasi lainnya telah dilakukan Disdukcapil yaitu Si Sakti (Aksi Siap Antar Akta Kematian) dengan produk dokumennya berupa akta kematian, kartu keluarga baru, KTP bagi pasangan, ucapan belasungkawa dari Walikota Magelang, dan informasi ahli waris masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memperoleh santunan kematian.

Terobosan lain yang ditempuh pihaknya, akibat pandemi Covid-19  yakni membuka layanan secara daring. Program itu berupa Aksi Pencatatan Perkawinan Secara Daring (Si Cawan Radar).

“Pemohon cukup registrasi via WhatsApp sudah bisa dilayani dan berhak mendapatkan akta perkawinan,” tandasnya.

Yang terbaru, Disdukcapil Kota Magelang juga menggandeng Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri Magelang, dan Kantor Urusan Agama (KUA) tentang rencana mengadakan sidang nikah massal pertengagan Oktober 2022 mendatang.

“Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum atas perkawinan yang belum tercatat oleh negara dengan biaya yang lebih ringan. Inovasi ini disebut Isbat Nikah Terpadu dan Aksi Pencatatan Perkawinan Masal (Si Capermas),” ucap Larsita.

Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kota Magelang, Abdurrosyid menambahkan bahwa pencatatan perkawinan dan aktanya merupakan suatu hal yang diperintahkan dan dianjurkan oleh syara’ dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini supaya terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat. (mg1)

Kategori :