PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Seorang pemborong bangunan menjadi korban penipuan suplayer bahan material bangunan. Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memberikan iming-iming harga murah kepada korbannya.
Dalam kejadian tersebut korban adalag Suharni, warga Kalimiru, Bayan, Purworejo. Sementara pelakunya merupakan seorang laki-laki berinisial MLY.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini MLY masih mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo.
Dijelaskan oleh Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni, penipuan atau penggelapan tersebut bermodus menawarkan bahan material bangunan kepada para korbannya.
“Pelaku menawarkan bahan bangunan dengan harga lebih murah,” jelas Kasi Humas, kemarin.
Dijelaskan pula, saat melakukan penipuan, pelaku mengaku sebagai sales toko material/ distributor besi beton. Dia menawari korban yang bekerja sebagai pemborong rumah, berupa material bangunan dengan harga lebih miring dengan toko bangunan dengan menunjukkan price list.
Korbanpun tergiur dan memesan beberapa batang besi dengan perincian 200 batang besi ukuran 6 mm, 200 batang besi ukuran 8 mm dan 40 batang besi ukuran 10 mm, dengan total nilai pesanan Rp 25 juta.
Kemudian selang waktu kurang lebih 5 jam, pelaku ternyata memesankan barang tersebut di toko bangunan Artomoro Purworejo dan dikirim ke rumah korban di Kalimiru.
“Selanjutnya pelaku meminta bayaran uang awal sebesar Rp13 juta kepada korban. Setelah menerima uang, pelaku membawa kabur uang tersebut dan tidak dibayarkan ke toko bagunan Artomoro,” terang Kasi Humas sambil menyebut, besi pesanan tersebut sudah diambil toko pemilik.
Atas perbuatannya, ungkap Kasi Humas, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (luk)