Ini Kasus yang Menyeret Mantan Direktur PD Aneka Usaha Hingga ke Jeruji Besi

Selasa 08-11-2022,06:00 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Nur Imron Rosadi

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Kasus korupsi di tubuh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Temanggung Aneka Usaha, telah menyeret mantan direktur PD Aneka Usaha Muhamad Zaki masuk dalam jeruji besi.

Dari persidangan yang dijalani mantan direktur PD Aneka Usaha periode 2018-2021 ini, terungkap adanya fakta persidangan yang menyatakan adanya bukti transfer sejumlah uang ke pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Temanggung.

"Jika dilihat dari jumlah uang yang ditransfer mungkin tidak terlalu banyak, jumlah totalnya mungkin tidak sampai lima puluh juta," kata Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo usai beraudensi dengan sejumlah anggota LSM dan organisasi masyarakat di kantornya, Senin (7/11).

Namun kata Wabup, selain transfer sejumlah uang tersebut, tidak menutup kemungkinan ada bentuk yang lain.

"Tapi apakah yang diterimakan itu hanya yang ditransfer saja, mungkin bentuk tunai barang atau fasilitas atau banyak macam," lanjut Wabup.
Dikatakan, yang sudah jelas ada bentuk seperti itu harus tindak lanjut ada unsur keadilannya, hanya saja Pemerintah Kabupaten Temanggung hanya bisa menunggu hasil keputusan persidangan-persidangan saja.

"Secara kedinasan atau pemerintahan tidak bisa meminta secara langsung hal mana yang bisa ditindak lanjuti atau sebagainya itu merupakan ranah dari pengadilan. Kalau masyarakat bisa menanyakan, ada bukti transfer dan menjadi bukti di persidangan apakah ini akan ditindak lanjuti atau tidak," jelas Wabup.

“Karena ini bukan menjadi aduan, maka seharusnya ada tindak lanjut. Sebab jika ini tidak ada maka akan menjadi bahan pertanyaan bagi masyarakat," terangnya.

Wabup menjelaskan, pihaknya akan menanyakan kembali, apakah bukti transfer sejumlah uang ini sebagai gratifikasi atau utang piutang.
"Akan kami tanyakan kembali ke pengadilan Tipikor atau ke mantan direktur PD Aneka Usaha, akan kami tanyakan kembali, bukti transfer ini sebagai gratifikasi atau utang piutang. Jangan utang piutang dijadikan kedok untuk menghapuskan dari gratifikasi mungkin nanti akan diuji kembali dalam persidangan," jelasnya.

Wabup mengatakan, dari informasi yang ada bahwasanya, transfer ini diberikan kepada pejabat sebagai salah satu bentuk gratifikasi atas permintaan pejabat.

"Informasi yang saya dapatkan, bahwa sanya ini diberkan kepada pejabat sebagai salah satu bentuk gratifikasi atas permintaan pejabat. Informasi ini didapat dari fakta-fakta persidangan yang dijalani oleh mantan direktur aneka usaha Temanggung," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi di PD Aneka Usaha yang menyeret mantan direktur perusahaan tersebut telah merugikan negara Rp476.000.347.

Berdasar audit Inspektorat Pemkab Temanggung, selama menjabat sebagai Direktur PD Aneka Usaha dalam kurun waktu 2018-2021, ada permasalahan keuangan yakni penyimpangan keuangan.

Tindakan yang dilakukan orang nomor satu di PD Aneka Usaha ini tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak atas sepengetahuan dewan pengawas. (set)

Kategori :