Dana BOS SMKN 3 Purworejo Diduga Dikorupsi, Aksin Siap Bongkar ke APH

Dana BOS SMKN 3 Purworejo Diduga Dikorupsi, Aksin Siap Bongkar ke APH

DANA BOS. Dugaan penyalahgunaan dana BOS dikabarkan terjadi di SMK Negeri 3 Purworejo-Eko Sutopo-Magelang Ekspres

PURWOREJO,MAGELANGEKSPRES.COM – Dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMK Negeri 3 Purworejo diduga dikorupsi. Dugaan adanya penyalahgunaan dana BOS tersebut berdampak pada aktivitas pendidikan dan operasional sekolah terancam terganggu.

Bahkan, para guru terpaksa harus urunan atau iuran untuk menutupi kebutuhan dasar sekolah. Kini persoalan yang diduga melibatkan oknum ASN di internal sekolah tersebut telah bergulir ke ranah hukum.

Penasihat hukum dari salah satu ASN di SMK Negeri 3 Purworejo, Aksin Law Firm & Partner, menegaskan pihaknya siap membongkar di hadapan Aparat Penegak Hukum (APH), terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOS.

BACA JUGA:Ratusan Massa Demo Usut Dugaan Korupsi Pasar Tumenggungan dan RSUD Soedirman Kebumen

Dalam siaran persnya pada Minggu (15/9), Aksin memastikan bahwa pihaknya akan menggali informasi lebih dalam serta mencermati dan membuktikan sesuatu yang dapat dilihat dari segala sisi secara menyeluruh.

"Dugaan korupsi dana BOS di sekolah ini harus bisa dilihat secara comprehensif, secara luas dan teliti. Jadi harus kita lihat dari segala sisi secara menyeluruh dari hulu sampai hilir," katanya.

Dengan demikian, lanjut Aksin, dalam peristiwa dugaan tindak pidana korupsi di SMKN 3 Purworejo ini, harus bisa dimaknai dan dipahami secara luas, tidak boleh parsial.

Aksin menyebut, tindakan atau perilaku koruptif tidak hanya dilakukan oleh salah satu orang, melainkan melibatkan banyak pihak.

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Magelang Gasak Dana BOS

"Siapa berbuat apa, atas perintah siapa dansiklus anggaran itu digunakan untuk apa,  kemanfaatannya kemana saja, untuk apa dan dilaksanakan oleh siapa. Inilah yang akan kita ungkap," bebernya.

Hal tersebut, kata Aksin, dilakukan untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran sebagai hal yang mendasari atau menjadi bagian penting yang perlu diungkap ke publik.

"Sehingga nanti akan terlihat siapa-siapa yang terlibat, siapa aktor intelektual pada kasus dugaan tindak pidana korupsi di sekolah tersebut. Karena sekali lagi saya sampaikan bahwa yang namanya tindakan korupsi itu tidak mungkin dilakukan oleh seorang diri," terangnya.

Bahkan, lebih lanjut Aksin mengatakan ada beberapa unsur yang memungkinkan pihak kepolisian dapat segera memulai dengan memeriksa dari sistem perencanaan, sistem penganggaran, pengelolaan dan sistem laporan pertanggungjawaban kegiatan yang disertai anggaran.

BACA JUGA:Kelola Dana BOS, Kepsek Jangan Sampai Terjerat Kasus Korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres