Ini Klarifikasi Hendrar Prihadi Usai Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Bapenda Semarang

Ini Klarifikasi Hendrar Prihadi Usai Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Bapenda Semarang

NARASUMBER. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi saat menjadi narasumber di Gedung Wanita Kota Magelang-DENISA PUTRI-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi, memberikan klarifikasi usai namanya disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Pernyataan itu ia sampaikan kepada wartawan di Gedung Wanita Kota Magelang, usai Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Jumat I25/7).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (23/7) lalu, Hendi, sapaan akrabnya, disebut oleh terdakwa walikota nonaktif Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau Mbak Ita.

BACA JUGA:Bincang Korupsi di TKL Ecopark, Inspektorat Kota Magelang Ajak Warga Lawan Rasuah

Dalam kesaksiannya, Mbak Ita menyebut bahwa praktik pemberian uang dari Bapenda kepada kepala daerah telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Hendrar Prihadi sebagai Walikota Semarang periode 2016-2022.

Ia mengaku menerima Rp 300 juta setiap tiga bulan dari Bapenda, yang disebut sebagai bagian dari "iuran kebersamaan" pegawai.

Menanggapi pernyataan tersebut, Hendi pun membantah adanya praktik setoran ilegal selama dirinya menjabat.

BACA JUGA:Inspektorat Kota Magelang Gencarkan Kampanye Antikorupsi di Magelang Fair 2025, Kreatif dan Menyenangkan!

Menurutnya, tidak ada setoran yang ditujukan kepadanya dalam bentuk apa pun.

"Saya pastikan, tidak ada setoran-setoran di masa saya. Kalau yang disebut 'iuran kebersamaan', istilah itu bisa saja berbeda konteksnya," ujar Hendi.

Ia meminta publik tidak buru-buru menyamakan istilah “iuran” dengan praktik pungutan liar.

BACA JUGA:Segera Dibenahi, 8 Unit Kerja di Kota Magelang Masih Masuk Zona Waspada Korupsi

Menurutnya, istilah itu bisa saja merujuk pada mekanisme internal yang sudah ada sebelum ia menjabat.

Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari Bapenda sebagaimana disebutkan dalam kesaksian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait