Polemik Ibadah Haji 2024 Era Gus Yaqut, DPR Bentuk Pansus Hak Angket
Penyelenggaraan ibadah haji 2024 menyisakan polemik besar setelah dugaan korupsi-IST-MAGELANG EKSPRES
MAGELANGEKSPRES.ID – Penyelenggaraan ibadah haji 2024 menyisakan polemik besar setelah dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota mencuat ke publik.
Kasus ini berawal dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Arab Saudi pada Oktober 2023 dan kemudian menimbulkan pertanyaan terkait distribusinya.
Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag sebenarnya telah menyepakati pembagian kuota 241.000 jemaah, terdiri atas 221.720 reguler dan 19.280 khusus sesuai amanat undang-undang.
BACA JUGA:Tanggapi Kasus Pungli PPG Guru di Magelang, Kemenag: Waspada Penipuan
Namun dalam praktiknya, Kemenag di bawah Menteri Yaqut Cholil Qoumas dinilai mengubah pembagian tambahan kuota menjadi 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Perubahan tersebut menimbulkan polemik karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
DPR kemudian merespons dengan membentuk Panitia Khusus Hak Angket Haji pada 9 Juli 2024 untuk menelusuri dugaan penyimpangan.
BACA JUGA:Mengenal Dhammasekha, Program Kemenag Wujudkan Kualitas Pendidikan Umat Buddha
Polemik makin tajam ketika ditemukan perbedaan antara Keppres Nomor 6 Tahun 2024 dan SK Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024 mengenai kuota tambahan.
Kemenag beralasan perubahan itu dilakukan karena kebijakan baru Kerajaan Arab Saudi yang menerapkan sistem zonasi pemondokan di Mina sejak Desember 2023.
Zonasi ini membuat biaya pemondokan lebih mahal bagi lokasi yang dekat dengan Jamarat, sehingga kuota tambahan tidak bisa seluruhnya ditempatkan di jalur reguler.
BACA JUGA:Dhammapada Braille Kemenag RI Khusus Bagi Penyandang Disabilitas Netra Beragama Buddha
Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan bahwa kuota tambahan dialihkan ke haji khusus karena biaya reguler tidak mencukupi untuk menempati zona yang tersedia.
Kemenag menyebut keputusan ini merupakan bentuk diskresi untuk menyesuaikan dengan dinamika lapangan, meski komunikasi dengan DPR tidak berjalan optimal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres