BPJS Ketenagakerjaan Magelang Gandeng Kemenag Sosialisasikan Perlindungan bagi Tenaga Kependidikan

BPJS Ketenagakerjaan Magelang Gandeng Kemenag Sosialisasikan Perlindungan bagi Tenaga Kependidikan

BPJS Ketenagakerjaan Magelang bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi manfaat program perlindungan bagi tenaga kependidikan di lingkungan lembaga pendidikan dan madrasah-IST-MAGELANG EKSPRES

MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID - BPJS Ketenagakerjaan Magelang bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi manfaat program perlindungan bagi tenaga kependidikan di lingkungan lembaga pendidikan dan madrasah.

Acara berlangsung Kamis (28/8) di Gedung Serbaguna Kantor Kemenag Kabupaten Magelang dan diikuti 250 peserta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Verry Khristoforus Boekan, menyampaikan bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan saja, termasuk di sekolah.

BACA JUGA:Andre Taulany Ajak Pekerja Seni dan Informal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Karena itu, tenaga kependidikan penting terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan BPJS meliputi perjalanan dari rumah ke sekolah, aktivitas di sekolah, hingga perjalanan pulang. Jadi tenaga kependidikan terlindungi penuh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, manfaat yang diberikan sangat luas, mulai perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis bagi peserta kecelakaan kerja, hingga santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen pada bulan berikutnya sampai sembuh.

BACA JUGA:Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Punya Rumah dengan Skema MLT

Jika terjadi kecelakaan kerja yang berakibat meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Sementara jika meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja (JKM), santunan yang diterima sebesar Rp42 juta.

“Selain itu, ada juga manfaat beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua anak dengan total maksimal Rp174 juta,” tambahnya.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Gandeng Dinas Pendidikan, Perkuat Perlindungan untuk Pendidik Swasta

Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kematian masing-masing Rp42 juta kepada ahli waris Galih Ridho Prastyo, tenaga pendidik MI IT Cahaya Hati Sawangan, serta ahli waris Itriyatul Mahbubah, tenaga pendidik RA Walisongo Sidowangi 2 Kajoran. (ADV)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait