Kades Sukomulyo Resmi Jadi Tersangka Ditahan 20 Hari Ke Depan
TERSANGKA. Kepala Desa Sukomulyo, Kecamatan Kajoran, AR (50), resmi mengenakan rompi tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/9).-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES
MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menetapkan Kepala Desa Sukomulyo, Kecamatan Kajoran, AR (50), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022-2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan yang dimulai pada April 2025 lalu.
Kasi Pidsus Kejari Magelang, Robby Hermansyah mengatakan, AR ditetapkan tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang sebagai kades aktif periode 2019-2026.
BACA JUGA:Kades Selomirah Ngablak Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Nilainya Nyaris Rp1 Miliar
BACA JUGA:Heboh Kantor Desa Kleteran Gunakan Logo Menyerupai MU, Netizen: Glory Glory Kleteran
"AR mencairkan anggaran, lalu menjalankan kegiatan tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan. Ada yang tidak sesuai APBDes, bahkan fiktif," ujarnya, Rabu (17/9).
Robby menambahkan, anggaran yang dicairkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hasil audit Inspektorat Magelang menyebut kerugian negara mencapai Rp727.990.149.
BACA JUGA:KPK Ajak DPRD Kabupaten Magelang Cegah Tindak Pidana Korupsi
BACA JUGA:Dosen Untidar Kenalkan Inovasi Nata de Tomato kepada KWT Permai Tani di Magelang
Di sisi lain, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen laporan pertanggungjawaban dan lain sebagainya.
"Tersangka mengaku dana hasil korupsi dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Ternyata, sampai sekarang belum ada itikad baik mengembalikan uang karena katanya sudah tidak punya lagi," paparnya.
Sejak ditetapkan tersangka, AR langsung ditahan 20 hari di Lapas Kelas IIA Magelang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres