Kades Sukomulyo Resmi Jadi Tersangka Ditahan 20 Hari Ke Depan
TERSANGKA. Kepala Desa Sukomulyo, Kecamatan Kajoran, AR (50), resmi mengenakan rompi tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/9).-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES
BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana Bantuan Provinsi, Kades di Magelang Ditahan
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Magelang Minta Eksekutif Lakukan Diversifikasi PAD
Hingga kini Kejari sudah memeriksa 20 saksi, termasuk dari Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum namun belum ada tersangka tambahan.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
"Kami terus mengembangkan perkara ini. Siapapun yang terbukti ikut serta atau menikmati hasil korupsi akan diproses sesuai hukum," tandas Robby.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres