“Kemudian pada saat korban melintas di wilayah Kabupaten Purworejo dengan menggunakan seragam sekolah, para pelaku merasa emosi dan melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam,” lanjutnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pasal yang diterapkan dalam perkara ini yakni Tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang subsider penganiayaan dan tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, atau mempergunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun,” tandasnya. (top)