TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Ketua DPRD Temanggung Yunianto berharap, satlimas dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten bisa membantu meningkatkan pengamanan di masyarakat, apalagi saat menjelang hingga pelaksanaan Pemilu mendatang.
Harapan tersebut disampaikannya saat memberikan paparan dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Satlinmas Desa/Kelurahan se-Kabupaten Temanggung, Senin 12 Desember 2022.
Ia mengatakan, peran satlimas di masyarakat sangat penting, mengingat jumlah anggota keamanan yang ada masih sangat terbatas.
"Memang di setiap desa atau kelurahan sudah ada Babinkamtibmas maupun Babinsa, tapi masih sangat membutuhkan Linmas. Jumlah Bhabinkamtibmas dan Babinsa hanya satu orang per desa, maka dengan adanya Linmas akan sangat membantu dalam keamanan," katanya.
Apalagi lanjutnya, menjelang hingga pelaksanaan dan akhir dari pelaksanaan Pemilu, Linmas akan sangat membantu kinerja dari petugas keamanan.
Oleh karena itu, sejak Linmas harus dipersiapkan sejak dini dan dengan matang, sehingga saat menjalankan tugas pengamanan Pemilu nanti bisa dilakukan dengan baik.
"Pemilu memang masih cukup jauh, tapi persiapan memang harus dilaksanakan sejak awal," katanya.
Dalam menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, maka perlu penguatan kelembagaan Satlinmas dengan membentuk Satgas Linmas Kabupaten, Satgas Linmas Kecamatan dan Satlinmas Desa/Kelurahan, Kegiatan dilaksanakan dua gelombang, dengan perwakilan desa-desa dari 10 kecamatan untuk tiap gelombangnya. Untuk gelombang pertama, dari Kecamatan Bulu, Kedu, Kandangan, Tlogomulyo, Temanggung, Kaloran, Kranggan, Pringsurat, Tembarak dan Kecamatan Selopampang.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung, Edy Cahyadi mengatakan, bahwa untuk pembentukan Satlinmas di desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, untuk kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Sedangkan untuk Kepala Satlinmas desa/kelurahan dijabat oleh kepala desa/lurah setempat.
Selanjutnya, sebagai anggota Satlinmas desa dan kelurahan bertugas membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan desa/kelurahan; membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum; membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran; membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat; membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan; membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; membantu upaya pertahanan negara; membantu pengamanan objek vital;dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.
Serta mendapat tugas tambahan penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa; dan membantu kepala desa dalam penegakan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
“Kepala daerah dan kepala desa wajib menyelenggarakan Linmas, penyelenggaraan Linmas di pemerintah daerah dilakukan oleh Satpol PP dan di pemerintah desa dilaksanakan oleh kepala desa,” tegasnya.
Sedangkan dalam Penyelenggaraan Linmas, Gubernur membentuk Satgas Linmas Provinsi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan Bupati membentuk Satgas Linmas kabupaten dan kecamatan yang ditetapkan dengan keputusan bupati. (set)