Langgar Parkir di Kota Magelang Bisa Didenda Rp250 Ribu

Kamis 12-01-2023,15:10 WIB
Reporter : wiwid Arif
Editor : Joko Suroso

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Sebanyak 240 juru parkir (jukir) di Kota Magelang dikumpulkan di Pendopo Pengabdian, Rumah Jabatan Walikota Magelang, Rabu, 11 Januari 2023 lalu. Pengumpulan digelar untuk memberikan tambahan edukasi kepada seluruh jukir agar semakin meningkatkan pelayanan mereka.

Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz pada kesempatan itu mengajak para juru parkir di Kota Magelang untuk lebih disiplin, melayani masyarakat dengan ramah dan simpati. Pihaknya ingin masalah yang dialami para jukir bisa ditemukan solusinya.

"Kita tahu bahwa juru parkir punya problem, kita gali (misalnya) apakah karena tidak punya rumah, belum dapat bantuan apa-apa, sambil kita berdayakan wong cilik, karena pendapatan mereka masih di bawah Rp1,5 juta per bulan. Kita ingin menyenangkan mereka," kata Aziz.

Menurut dia, pendapatan jukir memang masih rendah. Oleh karena itu, perlu ada perhatian pemerintah mewacanakan kenaikan pendapatan mereka.

"Kita disiplinkan dulu, baru kemudian dipikirkan (kenaikan pendapatan), naiknya seberapa harus dikaji dulu. Tidak boleh sembarangan, dikaji efeknya bagaimana," ujarnya.

Dia juga berpesan agar juru parkir tidak menarik ongkos parkir melebihi aturan Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2017 tentang retribusi, dengan tarif parkir terbagi menjadi tiga zona kawasan. Pertama, zona jalan protokol yang bertarif untuk kategori sepeda motor sebesar Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000 per parkir.

Sedangkan untuk kawasan wisata Rp1.000 sepeda motor, dan mobil Rp3.000. Sedangkan zona kawasan parkir di jalan nonprotokol, dikenai tarif sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk roda empat.

Selanjutnya, parkir di tepi jalan umum untuk zona I yakni bus besar, truk besar, dan sejenisnya adalah Rp6.000 sekali parkir. Truk sedang dan sejenisnya Rp3.000, sedan, minibus, kendaraan roda 3 dan sejenisnya Rp2.000, dan sepeda motor Rp1.000.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi menjelaskan, pembinaan ini diperlukan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang tata cara pengaturan dan pelayanan parkir masyarakat.

"Pemkot Magelang dalam hal ini Dinas Perhubungan punya kewajiban membina juru parkir Kota Magelang, selain di Rumija juga yang di pasar. Intinya untuk pelayanan masyarakat tentang parkir," terang Candra.

Lebih lanjut, tujuan dan pembinaan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan parkir masyarakat yang tertib, lancar, dan terpadu. Selain itu juga mewujudkan penegakan hukum dan meningkatkan kelancaran lalu lintas.

Candra menyebutkan ada nilai output dan outcome yang diharapkan melalui pembinaan ini. Outputnya adalah pembinaan kepada juru parkir sehingga dapat meningkatkan SDM yang unggul dan terampil dalam penyelenggaraan parkir Rumija maupun pasar.

"Sedangkan outcome-nya, dalam jangka pendek, dapat menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran penyelenggaraan parkir Rumija maupun pasar. Untuk jangka menengah, meningkatkan dan memaksimalkan penggunaan fasilitas parkir yang ada," jelasnya.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Magelang Noor Singgih menyatakan, ketertiban parkir juga perlu diterapkan oleh masyarakat itu sendiri. Ada upaya-upaya penertiban yang telah dilakukan untuk masyarakat yang melakukan pelanggaran ketentuan parkir.

"Penertiban dilakukan kalau ada pengguna kendaraan baik roda 2 maupun 4 yang parkir pada tempatnya, yakni dengan peringatan teguran, lalu menempel stiker peringatan di kaca depan dan kalau sudah 3 kali melakukan hal yang sama maka kendaraan akan digembok," ucapnya.

Kategori :