Kemudian, jika pengguna kendaraan tidak mengindahkan peringatan maka akan langsung diderek dipindahkan ke tempat lain. Walaupun demikian, pelanggar sejauh ini baru dikenakan sanksi administratif.
"Di daerah lain sudah ada sanksi denda, misalnya di Jakarta bisa sampai Rp500.000 per hari per kendaraan. Kita baru mengusulkan Rp200.000-Rp250.000, itu pun kalau disetujui DPRD Kota Magelang," sebutnya.
Pihaknya berharap, peringatan-peringatan itu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib parkir dan berlalu lintas dengan selamat. (wid)