Puluhan Warga Desa Wadas Terima UGK Rp40 Miliar

Selasa 28-03-2023,02:09 WIB
Reporter : Eko Sutopo
Editor : Lukman Hakim

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Puluhan warga pemilik 32 bidang lahan terdampak quarry (lokasi penambangan batuan andesit, red) di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo menerima pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) sekitar Rp40 miliar. Pembayaran UGK berlangsung di Kantor BRI Cabang Purworejo, Senin (27/3).

"Sesuai dengan undangan yang kami berikan pada warga Desa Wadas yang tanahnya terdampak, hari ini dilaksanakan pemberian uang ganti kerugian dan pelepasan hak atas tanah, undangan kami untuk hari ini ada 32 bidang dengan 21 orang, semua hadir, tidak ada yang diwakili, tidak ada retur, semua terbayarkan," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Andri Kriatanto.

Jadi, lanjutnya, untuk total hari ini luasannya yang dibebaskan untuk keperluan proyek Bendungan Bener ada 5 hektar milik dari 21 orang.

"Itu hari ini (dibayarkan) Rp40 miliar. Target keseluruhan ada 408 hektar, atau 4240 bidang, realisasi sudah 366 hektar atau sekitar 4066 bidang, secara luasan sudah terbebaskan total 91,5 persen, tapi kalau berdasarkan bidang sudah selesai 95,87 persen, total realisasi uang ganti rugi yang telah dibayarkan itu Rp 1,3 triliun," jelasnya.

Sementara itu, untuk Desa Wadas sendiri yang sudah dibayarkan Rp642 miliar, dari 601 bidang.

"Kalau target luasannya di Wadas itu 123 hektar, kalau (lokasi tambang) kuarinya sendiri itu 114 hektar, berarti hari ini dibebaskan 90 hektar, di Wadas dari musyawarah tahap 3 tinggal 2 bidang yang belum terbayarkan karena perbaikan administrasi," terangnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa saat ini pihaknya terus berusaha agar target keseluruhan pembebasan tanah untuk proyek Bendungan Bener di Purworejo dapat selesai. Pihaknya berharap warga di Desa Wadas yang terdampak tambang quarry setuju tanahnya diukur sebelum penetapan lokasi (Penlok) proyek Bendungan Bener berakhir.

Jika nantinya masih ada warga pemilik tanah yang tidak setuju, maka akan dilakukan mekanisme konsinyasi atau uang ganti rugi dititipkan ke pengadilan.

"Kalau sesuai Penlok, 6 Juni 2023, jadi kami upayakan semoga warganya bisa setuju untuk diukur itu sebelum Penlok selesai lah. Kemarin kita sudah sampaikan surat konsinyasi, warga minta dialog dulu, kita menghormati keinginan warga, warga juga komit buat dialog, semoga nanti setelah dialog hasilnya bisa positif, saya inginnya tanpa konsinyasi, jadi semua bisa terselesaikan," tandasnya. (top)

Kategori :