WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Puluhan kader Partai Demokrat Wonosobo datangi kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (4/4/2023). Mereka meminta perlindungan hukum terhadap DPP Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kedatangan rombongan pengurus dan kader partai berlambang bintang mercy itu, dilatarbelakangi adanya pengajuan peninjaun kembali (PK) yang dilakukan oleh KSP Moeldoko di Mahkamah Agung.
Jajaran kader dan pengurus dipimpin langsung Ketua DPC Partai Demokrat Wonosobo Mugi Sugeng dan didampingi Ketua Bappilu Sutopo, Sekretaris Chamdan serta Bendahara DPC Partai Demokrat Umam. Mereka diterima Ketua PN setempat Estafana Purwanto dan Humas PN, Galih, di ruang tamu terbuka.
Dalam kesempatan tersebut DPC Partai Demokrat menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada ketua MA RI melalui ketua PN Wonosobo. Surat tersebut dimohon untuk diteruskan ke ketua MA RI di Jakarta. Surat diserahkan Ketua DPC Partai Demokrat Mugi Sugeng kepada Ketua PN, Estafana Purwanto.
“Perlindungan hukum dan keadilan ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Wonosobo dilakukan sebagai upaya untuk menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) atas keberadaan DPP Partai Demokrat,” ungkap Ketua DPC Partai Demokrat Wonosobo, Mugi Sugeng.
Menurutnya, peninjauan kembali ini janggal dan tidak berdasar, sebab empat bukti baru yang diajukan oleh Moeldoko dan JAM, pada 3 Maret 2023 lalu. Faktanya bukan merupakan bukti baru. Karena pernah dijadikan sebagai bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta.
"Tidak ada dasar hukum Moeldoko dan JAM untuk mengajukan PK. Karena novum tersebut sudah pernah dijadikan sebagai bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta. Novum tersebut telah ditolak di persidangan. Karena itu, kami minta kepada Ketua MA RI untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak PK yang diajukan,” tandasnya.
Dijelaskan, dengan mengajukan PK ke MA, Moeldoko dan JAM sama dengan menzalimi hukum dan Partai Demokrat. Dalam berorganisasi dan berpolitik, pihaknya merupakan warga negara yang sah serta dilindungi negara secara hukum. Upaya perlindungan hukum dan keadilan juga telah dilakukan secara serentak di Indonesia oleh kader dan pengurus di semua tingkatan.
“AHY merupakan Ketua Umum dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat yang sah dan tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun. Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar Moeldoko dan JAM dan mengatasnamakan DPP Partai Demokrat adalah ilegal alias tidak sah,” bebernya.
Sementara itu, Ketua PN Wonosobo Estafana Purwanto mengatakan, tidak bisa mengomentari PK atau perlindungan hukum dan keadilan yang diajukan ke MA melalui PN. Namun pihaknya mengucapkan terima kasih lantaran kader dan pengurus DPC Partai Demokrat telah mematuhi prosedur hukum.
“Terima kasih atas kehadiran dan silaturahminya. Kader dan pengurus Partai Demokrat Wonosobo telah mematuhi prosedur hukum. Namun, kami harus menerima rombongan di ruang tamu terbuka. Karena peraturan memang seperti itu. Tidak boleh bertemu hanya empat mata di ruang tertutup,” pungkasnya. (gus)