BACA JUGA:Istighfar Anak Bisa Meringankan Adzab Kubur Orang Tuanya, Bagaimana Caranya?
Apa Mahram itu?
Yang dimaksud dengan mahram adalah suami dan semua laki-laki yang diharamkan menikah dengan wanita tersebut selamanya, Karena sebab nasab atau sebab yang boleh.
Mahram karena nasab seperti :
1. Bapak
2. Anak laki-laki
3. Saudara laki-laki
4. Paman dari pihak bapak
5. Paman dari pihak ibu, dan lain-lain.
Sedang mahram karena sebab penyusuan, seperti :
1. Suami dari ibu yang menyusui seorang wanita,
2. Dan seorang laki-laki dan saudara laki-laki sepersusuan, dan lain-lain.
BACA JUGA:Bolehkah Menjual Daging Qurban? Simak Keterangan Ulama dan Dalilnya!
Adapun mahram karena sebab perkawinan seperti :
1. Bapak mertua
2. Menantu laki-laki, dan lain-lain.