MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Idul Adha tahun 2023 kemungkinan akan dilaksanakan tanggal 28 atau 29 Juni. Idul Adha biasa juga disebut Idul Kurban.
Karena pada hari raya ini dan hari Tasrik merupakan waktu bagi umat muslim untuk berkurban hewan. Baik kerbau, sapi, kambing, domba atau lainnya.
Daging hewan kurban ini dibagikan kepada masyarakat yang ada disekitar atau masyarakat ditempat lain yang layak menerimanya.
Tapi sudahkah anda tahu siapa saya yang berhak menerima daging hewan kurban.
BACA JUGA:Tukang Jagal Dilarang Menerima Upah dari Daging Qurban, Mengapa?
Lantas apakah anda berhak dapat daging hewan kurban itu?
Untuk lebih jelas, Anda sebaiknya simak uraian berikut:
Dalam surat al-Hajj ayat 28 disebutkan “…Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” [QS. Al-Hajj (22): 28].
Pada surat al-Hajj ayat 36 disebutkan: “… maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” [QS. Al-Hajj (22): 36].
Dalam hadist, antara lain disebutkan: “Diriwayatkan dari Buraidah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ‘Aku pernah melarang kamu sekalian makan daging kurban lewat dari tiga hari, supaya orang yang mampu dapat menyantuni orang yang tidak mampu. Makanlah kalian apa yang tampak, berikan untuk makan (orang lain) dan simpanlah’.” [HR. Ahmad, Muslim, dan at-Turmudzi serta dishahihkannya].
BACA JUGA:Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi yang Hendak Qurban, Mulai Kapan?
“Diriwayatkan dari Abu Sa‘id, bahwa Rasulullah saw bersabda: ‘Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu sekalian makan daging kurban lewat dari tiga hari. Mereka kemudian mengadu kepada Rasulullah saw, bahwa mereka mempunyai keluarga, bujang, dan pembantu. Kemudian Rasulullah saw bersabda: Makanlah kalian, berikan untuk makan (orang lain), tahanlah, dan simpanlah’.” [HR. Muslim].
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah ra, juga disebutkan: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ia berkata: Pada zaman Rasulullah saw, ada beberapa keluarga dari penduduk suatu desa berdatangan (menanyakan) tentang daging kurban.
BACA JUGA:Bolehkah Menjual Daging Qurban? Simak Keterangan Ulama dan Dalilnya!
Rasulullah saw menjawab: ‘Simpanlah selama tiga hari, kemudian shadaqahkanlah sisanya’.