Ancaman Hukuman Mati Menanti Pria Pelaku Pembunuhan 7 Bayi dan Inses di Banyumas

Kamis 29-06-2023,09:52 WIB
Editor : Arief Setyoko

BANYUMAS, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Pelaku inses sekaligus pembunuh 7 bayi di Banyumas, Rudi (57) resmi menjadi tersangka.

Aksi pembunuhan berantai terhadap 7 bayi ini lebih mirisnya dilakukan terhadap putrinya sendiri E (25) sejak tahun 2013 lalu, ketika putrinya masih berusia 14 tahun.

E adalah anak kandung Rudi bersama istri ketiganya. Kini E sudah berusia 25 tahun. 

BACA JUGA:Setubuhi Putri Sendiri, Lalu Bunuh 7 Bayinya, Pria di Banyumas Ini Mengaku Ingin Kaya Mendadak

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan pihak kepolisian akan menjerat Rudi dengan pasal berlapis.

Di antaranya pasal pembunuhan berencana dan pasal terkait UU perlindungan anak.

"Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana, ancamannya hukuman mati dan maksimal hukuman penjara seumur hidup,” kata Kombes Pol Edy Suranta.

Selain itu, polisi juga akan menyandingkannya dengan Undang-undang Perlindungan Anak di Pasal 80.

"Yang jelas perbuatan saudara Rudi ini berlanjut sampai tujuh kali. Ini kami jerat dengan Pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana dan juga akan sandingkan dengan undang-undang perlindungan anak di Pasal 80," imbuhnya seperti dikutip Radar Banyumas.

Kombes Pol Edy Suranta mengatakan, Rudi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap lima saksi. 

BACA JUGA:Kronologis Siswa SMP di Temanggung Nekat Bakar Sekolahan

Setidaknya, Ayah dari tujuh bayi yang empat kerangka tulangnya ditemukan di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas itu kini sudah diamankan.

"Kelima saksi ini antara lain si pemilik lahan, pekerja, termasuk juga saudara E, E, maupun saudari S (ibu kandung E). Kita kaitkan atau korelasikan dengan keterangan tersangka atas nama Rudi," ungkap Kombes Pol Edy.

BACA JUGA:Tak Direstui Orangtua, Pria di Cilacap Tega Injak Leher Mantan Kekasihnya Hingga Tewas

Tersangka Rudi, kata Kombes Pol Edy, mengakui bahwa kerangka-kerangka bayi yang terkubur adalah anak kandung atau hasil hubungan insesnya dengan E. 

Kategori :