Usai mendapati laporan kejahatan itu, Unit PPA dengan dukungan tim Resmob Polres Pekalongan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 10.00 WIB Rabu 28 Juni 2023.
Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur.
Pelaku diancam pasal berlapis tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana. (*)