Berikut Ini Tips Agar Terhindar Dari Pinjol Ilegal

Kamis 06-07-2023,13:00 WIB
Editor : Rifqi

MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat bahwa pinjaman online (pinjol) legal tak meminta akses foto pribadi hingga kontak.

Dikutip Dari Bengkuluekspress.com Pada awal Januari 2023, ada sekitar 1.200 pengaduan tentang pinjol ilegal. Kemudian pada bulan Juni hanya ada sekitar 275 pengaduan.

Friderica memastikan regulator terus memberantas beredarnya pinjol ilegal.

BACA JUGA:Cara Membedakan Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Terlebih kini dengan adanya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sanksi terhadap oknum pinjol ilegal semakin berat.

Sanksi pidananya antara 5 sampai 10 tahun dan denda mencapai Rp1 triliun.


Selain itu, dia mengingatkan masyarakat harus selalu waspada dengan modus-modus baru pinjol ilegal dan investasi ilegal.

Beberapa di antaranya yakni penawaran pekerjaan hingga e-commerce. Menurutnya modus pinjol hingga investasi ilegal semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi.

Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:

  • Memberikan penawaran lewat SMS
  • Proses pemberian pinjaman sangat mudah
  • Bunga pinjaman tidak jelas
  • Aturan denda tidak dijelaskan di awal
  • Tidak memiliki layanan pengaduan
  • Meminta akses seluruh data pribadi peminjam
  • Cara menagih berbasis teror dan intimidasi
  • Tidak segan menyebarkan data pribadi

BACA JUGA:Jangan Merantau Ke Kota Dulu, Ini Dia Usaha Yang Laris Setiap Hari Di Desa

Itu Dia Ciri-Ciri Dan Tips Terhindar Dari Pinjol Ilegal  (*)

Kategori :