Penyadapan atau mencuri dan mengetahui data milik orang tanpa melakukan izin merupakan salah satu tindakan terlarang di negara ini.
Jadi, penyadapan WA seharusnya dihindari jika tidak ada alasan kuat yan jelas.
Orang-orang yang menyadap secara ilegal bisa dihukum penjara hingga 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 pasal 56.
Selain itu, kamu juga bisa terjerat pasal UU ITE yang bisa semakin memperberat hukuman.
Jadi, kami tidak merekomendasikan untuk melakukan sadap WA jika tujuannya untuk kepentingan pribadi. Kita harus saling menghargai dan menjaga keamanan privasi orang lain dan hanya melakukan hal ini jika terdesak serta memang dibutuhkan. (*)