MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Dalam keadaan darurat terpaksa keluarga kita dimakamkan di tempat yang kurang layak atau jauh dari keluarga. Seperti dimakamkan di tempat terpencil jauh dari keluarga atau di pemakaman yang di dalamnya bercampur muslim dan non muslim.
Dalam perjalanan waktu kita bermaksud memindahkan makam keluarga kita ke pemakaman yang layak dan tidak menyalahi syariah Islam.
Bagaimana hukum memindahkan makam menurut Islam? Boleh atau Tidak?
Hukum asal memindahkan makam adalah haram, kecuali ada udzur dan alasan darurat yang dibenarkan syariat untuk membongkarnya.
BACA JUGA:Keistimewaan Bacaan Ayat Terakhir Al Baqarah 284-286 Menurut Ustadz Adi Hidayat
Al-Imam al-Nawawy menjelaskan,“Pembongkaran mayyit selepas dikuburkan untuk dipindahkan ke tempat lain hukumnya haram, kecuali jika keadaan darurat, seperti dikuburkan tanpa dimandikan, atau dikuburkan di tanah atau dengan kain rampasan, atau ada harta yang terjatuh di kuburnya, atau dikuburkan tidak mengarah ke kiblat.” (Al-Minhaj hal:62).
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak boleh mengeluarkan mayat dari kuburannya kecuali karena kebutuhan mendesak, misalnya ada sesuatu yang mengganggu mayat sehingga harus dipindahkan ke tempat lain. Sebagaimana pada sebagian sahabat, jenazahnya dipindahkan karena sebab semacam ini.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24:303)
BACA JUGA:Makan Bisa Membatalkan Wudhu? Kenali 7 Pembatal Wudhu yang Wajib Anda Ketahui!
Ketika kita mempunyai alasan-alasan seperti yang disampaikan oleh al-Imam al-Nawawy dan Syaikhul Islam di atas atau mendapatkan ada perkara yang membahayakan pada kuburan, seperti misalnya penghuni rumah baru akan membongkarnya atau menimbunnya, atau dianggap mengganggu dan akan dibangun bangunan di atasnya maka kita memiliki alasan syar’i untuk memindahkannya.
Namun jika hal tersebut tidak terjadi, dan kita bisa menjaga kuburan tersebut dengan memberikan tanda bahwa itu adalah kuburan, walau di tempat yang agak jauh atau hutan, dimana keberadaannya sebagai kuburan masih bisa di pantau, maka dalam kondisi ini terlarang bagi kita untuk memindahkannya, karena kita tidak sedang memiliki alasan syari untuk memindahkan kuburan tersebut.
BACA JUGA:Inilah 4 Manfaat Air Hujan yang Bermanfaat Bagi Kelangsungan Hidup Manusia
Memindahkan makam hukum asalnya haram. Syariat telah melarangnya.
Namun dalam kondisi darurat karena udzur syar'i memindahkan makam itu diperbolehkan bila kondisi makam tersebut berbahaya, seperti ada pembokoran makam karena proyek atau kondisi lain yang berakibat buruk terhadap makam tersebut. (*)