PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Pemberitaan di salah satu media online berjudul "Maraknya Tambang Emas di Purworejo Diduga Dapat Restu Kasatpol PP dan Damkar Purworejo" beredar di Kabupaten Purworejo dalam beberapa hari terakhir.
Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo SSos MSi, merasa tidak nyaman karena merasa tidak tahu menahu soal aktivitas penambangan emas tersebut.
Budi Wibowo mengatakan, dalam pemberitaan media online tersebut disebutkan bahwa dirinya menerima upeti jutaan rupiah setiap pekan dari adanya penambangan emas tersebut.
Padahal, Budi menyampaikan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menerima upeti tersebut.
"Salah satu media yang memberitakan tambang emas di Purworejo diduga mendapat restu dari Kasatpol PP Damkar Purworejo, dan di situ disebutkan nama saya, nama langsung, Budi Wibowo, sebagai Kepala Satpol PP Damkar, terima upeti jutaan rupiah per minggu. Ya jadi tidak nyaman, karena memang tidak menerima sama sekali," kata Budi saat ditemui di kantornya, Rabu, 12 Juli 2023 lalu.
BACA JUGA:Operasi Patuh Candi 2023, Polres Purworejo Kedepankan Upaya Preventif
Menurutnya, hal tersebut adalah berita bohong. Dirinya juga tidak pernah dimintai klarifikasi terkait pemberitaan tersebut.
Budi mengatakan jika media atau jurnalis yang membuat berita tersebut sebelumnya juga belum pernah menghubunginya.
"Belum ada (konfirmasi). Jelas itu adalah berita yang bohong karena mereka tidak pernah melakukan klarifikasi kepada saya," ujarnya.
BACA JUGA:Viral! Aksi TNI Tangkap Pelaku Pedofil Hendak Rudapaksa Anak Kecil di Cirebon
Lantaran itu, pihaknya akan menggunakan hak jawab, sebagai sanggahan atas informasi yang beredar melalui media online tersebut.
Tidak hanya itu, Budi juga akan menempuh jalur hukum terhadap media online yang mencatut namanya.
Sebab, dirinya maupun instansi Satpol PP merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut.
"Kami sampaikan kepada yang menulis berita tersebut untuk membuktikan apa yang telah mereka tulis, kami beri waktu 2x24 jam, apabila yang bersangkutan sampai dengan 2x24 jam tidak bisa membuktikan, mereka harus mohon maaf secara terbuka di media, minimal 3 media, itu tuntutan saya," tandasnya.
BACA JUGA:Empat Kakek-kakek di Purbalingga Tega Gauli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil