Simak Gaji dan Tunjangan PPPK Angkatan Tahun 2023 Lebih Besar dari PNS!

Kamis 20-07-2023,10:03 WIB
Editor : Arief Setyoko
Simak Gaji dan Tunjangan PPPK Angkatan Tahun 2023 Lebih Besar dari PNS!

Golongan XI Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

BACA JUGA:Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK, Cek Namamu Di Sini!

Golongan XVI Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII RP 4.132.200 - RP 6.786.500

Lebih lanjut, dalam Pasal 4 ayat 1 Perpres No. 98/2020 juga disebutkan bahwa Warga Negara Indonesia yang diangkat menjadi PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

BACA JUGA:Pindah Partai, Gaji 2 Anggota DPRD Wonosobo Dihentikan, Berapa Sih Besarannya?

Tunjangan yang diterima meliputi:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan

4. Tunjangan prestasi kerja

5. Tunjangan lainnya.

Kategori :