
Berdasarkan Pasal 6 Perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan yang bersangkutan untuk keperluan pembayaran pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Berdasarkan Pasal 6 Perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan yang bersangkutan untuk keperluan pembayaran pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)