"Keterangan dari korban dan beberapa saksi sudah kami terima, dan salah satu barang bukti daster warna cokelat motif batik," jelasnya.
K terbukti melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 76 D Jo Pasal 81, Subsider Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terhadap tersangka ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutup Kasatreskrim. (set)