Sudah 1 Tahun Beraksi, Dua Mahasiswa Sebar Uang Palsu di Pekalongan, Segini Total Transaksinya

Senin 24-07-2023,11:01 WIB
Editor : Arief Setyoko

PEKALONGAN, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Dua mahasiswa yang ditangkap karena mengedarkan uang palsu ternyata sudah beraksi sejak setahun yang lalu.

Modusnya, dua mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Pekalongan ini menyasar di warung-warung kecil atau kelontong.

Mereka biasa membeli rokok dengan uang palsu pecahan seratus ribu agar mendapatkan kembalian uang dalam bentuk asli dari pedagang warung kecil.

Berdasarkan penyidikan Polsek Paninggaran, dalam sehari kedua pelaku ini bisa menyasar ke 10 warung kecil yang berbeda.

"Mereka mengincar warung-warung kecil, terutama di daerah pegunungan yang dikira tidak punya alat deteksi uang palsu," kata Kapolsek Paninggaran AKP Agus Supriyono dikutip dari Radar Pekalongan, Disway National Network, Senin 24 Juli 2023.

BACA JUGA:Waspada Uang Palsu! Di Pekalongan Dua Mahasiswa Beli Rokok dengan Uang Palsu Rp100 Ribu

Saat ini polisi masih mengembangkan penyelidikan, guna mengetahui total transaksi dan kerugian warung-warung yang menjadi korban kedua pelaku tersebut.

Aksi dua mahasiswa ini pun berakhir, setelah salah satu pemilik warung kelontong mengetahui bahwa uang yang dijadikan mereka membeli rokok adalah palsu.

Setelah dilakukan pengejaran, kedua pelaku akhirnya berhasil ditemukan saat beristirahat di masjid Dukuh Dlimas, Lambanggelun.

"Terungkapnya kasus ini, ketika pemilik salah satu warung tahu jika uang tersebut palsu. Pemilik kemudian mengejar pelaku dengan cara berkeliling ke warung-warung lainnya. Di perjalanan, korban tahu jika ada korban lainnya. Mereka ditangkap saat istirahat di masjid," ujarnya.

BACA JUGA:Cara Mebedakan STNK Asli Atau Palsu, Apalagi Ketika Ingin Membeli Kendaraan Bekas

Kepala Desa Tenogo Agus Susilo membenarkan jika beberapa warung di desanya jadi korban upal kedua mahasiswa tersebut.

Menurutnya aksi kedua pelaku ini sangat merugikan. Terlebih mereka menyasar warung-warung kecil yang untungnya tidak seberapa.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MI (22), warga Desa Gondang, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan dan GFI (22), warga Perum Puri, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

BACA JUGA:Polisi Amankan Pengedar Uang Palsu yang Beroperasi di Wilayah Kaligesing

Kategori :