MI merupakan mahasiswa semester 8 salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kabupaten Pekalongan. Sedangkan GFI merupakan mahasiswa semester 2 salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Pekalongan.
Saat ditangkap polisi turut mengamankan barang bukti yaitu uang palsu senilai Rp2,9 juta. Uang palsu tersebut bernilai pecahan Rp100 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)