WONOSOBO, MAGELANG EKSPRES -- Sebanyak 79 narapidana (napi) yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pada Kamis, 17 Agustus 2023.
Ke-79 napi yang mendapatkan pengurangan hukuman itu terbagi menjadi 5 bagian. Penyesuaian remisi berdasarkan pada lama hukuman dari tiap-tiap kasus.
Kepala Rutan Kelas IIB Kabupaten Wonosobo, Narya mengungkapkan, remisi yang dikeluarkan oleh Kemenkumham itu diberikan kepada napi dari berbagai jenis kasus.
"Kasus didominasi oleh napi kasus narkoba, lalu ada kasus pelecehan seksual, kemudian pencurian, dan lain-lain," ungkapnya, Kamis 17 Agustus di Pendopo Bupati Wonosobo.
BACA JUGA:Bendera Merah Putih Terpanjang di Indonesia Dibentangkan Hingga Puncak Gunung Prau Dieng Wonosobo
Dia mengatakan, dari dari total sebanyak 104 napi yang diusulkan, hanya 79 napi yang disetujui memperoleh pemangkasan masa hukuman di Rutan Kelas IIB Kabupaten Wonosobo.
"Sebagian yang tidak lolos untuk mendapatkan remisi itu karena ada yang secara administratif tidak terpenuhi. Namun ada juga yang karena sudah dipindahkan ke rutan di daerah lainnya," jelasnya.
Dari 79 napi tersebut dirincikan, sebanyak 6 orang mendapatkan remisi hingga 5 bulan, 10 orang mendapatkan remisi 4 bulan, dan 17 orang mendapatkan remisi 3 bulan.
Kemudian 11 orang dapat 2 bulan, dan terakhir sebanyak 35 orang mendapatkan remisi hanya 1 bulan.
BACA JUGA:Nasib Sungai Serayu Wonosobo Kian Suram, Karena Pokmawas Vakum Aktivitas Selama 2 Tahun
Narya membeberkan, sejumlah napi tersebut rata-rata masih berusia produktif antara usia 20-40 tahun dengan berbagai jenis pelanggaran dan mendapatkan remisi umum.
Hal ini sesuai dengan putusan Kemenkumham berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012.
"Kebanyakan dari mereka masih usia produktif ya mana seharusnya waktunya untuk menata masa depan, tapi harus terkungkung karena terjerat kasus," ujarnya.
BACA JUGA:519 Sekolah di Wonosobo Terima Bantuan Operasional Daerah Rp 9 Miliar
Narya menegaskan, dari total napi yang kini berada di Rutan Kelas IIB Kabupaten Wonosobo, tidak ada satupun yang mendapatkan intoleransi terkait pemberian remisi umum tersebut.