Peserta jaminan ini meliputi seluruhnya, baik pekerja yang berada di sektor formal ataupun Informal.
Dengan adanya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka risiko sosial yang akan terjadi pada pekerja, maka akan dapat dimitigasi sehingga keluarga tidak akan terbebani jika pekerja meninggal dunia atau yang lainnya. (*/adv)