Regulasi ini mengatur tentang batas maksimum kecepatan yang diperbolehkan untuk motor listrik.
Untuk skuter listrik dan sepeda listrik, batas kecepatan maksimum yang diizinkan adalah 25 km/jam.
Sementara itu, untuk hoverboard, unicycle, dan otopet, kecepatan maksimum yang diijinkan adalah 6 km/jam.
Pemilik kendaraan yang tunduk pada peraturan ini juga harus mematuhi beberapa persyaratan, seperti mengenakan helm saat mengendarai kendaraan, memiliki usia minimal 12 tahun, dan dilarang melakukan modifikasi pada daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020
Saat ini, pemerintah sedang fokus untuk mendorong penggunaan teknologi dan meningkatkan investasi dalam sektor otomotif di Indonesia.
Upaya ini mencakup percepatan dalam pengembangan kendaraan bermotor yang menggunakan berbagai jenis teknologi, termasuk baterai listrik, mild hybrid, dan strong hybrid.
Dalam rangka mendukung langkah-langkah ini, Menteri Perindustrian mengeluarkan Peraturan Nomor 27 Tahun 2020 yang mengatur mengenai spesifikasi, rencana pengembangan, dan ketentuan terkait tingkat komponen dalam negeri untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle).
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung inisiatif pemerintah dalam pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
Itulah beberapa peraturan penggunaan motor listrik yang dikeluarkan oleh pemerintah. Peraturan tersebut tentu saja dibuat demi kenyamanan dan keselamatan bersama setiap pengguna jalan raya. (*)