PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES - Sebanyak 53 warga Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo enggan menerima uang ganti rugi (UGR) tanah mereka.
Agenda pembayaran sedianya dilaksanakan pada Jumat (29/9). Namun, karena warga tidak datang, pembayaran akan diagendakan ulang pada 16 Oktober 2023 mendatang.
Diketahui tanah para warga tersebut akan dibebaskan untuk rencana tambang andesit di Desa Wadas. Batu andesit tersebut nantinya akan dijadikan material pembangunan Bendungan Bener.
BACA JUGA:Mengangkat Derajat Masyarakat Lewat UMKM Berbasis Agribisnis di Purworejo
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, saat dikonfirmasi pada kegiatan pembayaran UGR di Balai Desa Wadas menyebut sebelum pembayaran ini telah dilakukan tahapan musyawarah yang dihadiri warga. Namun, warga pada kesempatan pembayaran ini tidak hadir karena pembayaran dilaksanakan secara serentak dengan warga lainnya.
"Kita hari ini rencana akan dilakukan pemberian uang ganti kerugian dan pelepasan hak atas tanah, sebanyak 53 orang, 103 bidang, tapi sudah tahu ya warga belum hadir, dan rencana kita akan jadwalkan ulang, nanti 16 Oktober 2023 berbarengan dengan 12 bidang lain yang perbaikan administrasi. Jadi total yang ikut musyawarah itu 116 bidang, 115 sudah setuju, 1 tidak hadir. Dari 115, 103 bidang sudah turun persetujuan untuk dibayarkan, sisanyanya dalam perbaikan. Alasannya itu tadi, ada 12 bidang yang ada perbaikan administrasi, mereka minta bareng, yasudah kita barengkan saja," sebutnya.
Sementara itu, lanjutnya, warga juga mengajukan tuntutan lain kepada Kantor Pertanahan, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), dan Gubernur Jawa Tengah melalui sebuah surat tuntutan.
BACA JUGA:Ketagihan 'Ngeslot' Tiga Pemuda di Purworejo Nekat Nyuri Gabah
Warga meminta agar jarak aman pemukiman warga dengan lokasi tambang adalah 500 meter.
"Itu ada 3 tuntutan ada 3, ke Gubernur Jateng, BPN dan Kepala BBWSSO. Suratnya itu belum bersedia hadir. Mereka menyampaikan dari palaksana pengadaan tanah untuk menyelesaikan masalah-masalah, ada yang terkait dengan overlap tanah, atau kelebihan uang, sudah kita jalankan, sudah selesai. Kalau yang terkait infrastruktur atau jarak aman (tambang andesit) itu di BBWSSO," terangnya.
Andri berharap, pada 16 Oktober 2023 mendatang warga dapat hadir memenuhi undangan pembayaran.
"Ada ketentuan baru turunan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2023, baik musyawarah maupun pemberian ganti rugi bisa sampai 3 kali, jadi masih ada kesempatan 2 kali lagi," ungkapnya.
Lebih lanjut Andri menyebut bahwa progres pembebasan lahan hingga kini di Desa Wadas yakni 117 bidang dari total 769 bidang.
BACA JUGA:Ini Alasan Kapolres Purworejo AKBP Viktor Dimutasi Padahal Baru 4 Bulan Menjabat
"Jadi 652 sudah dibayarkan. Kalau secara keseluruhan itu 97,4 persen sudah dibebaskan seluruh lokasi Bendungan Bener, semua desa sudah beres tinggal Desa Wadas," tandasnya.
Sementara itu, Kabid PJSA BBWSSO, Andi Arwi, yang hadir dalam pembayaran mengatakan bahwa tunturan para warga tersebut sebenarnya sudah dipenuhi oleh BBWSSO. (top)