PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES – Sebidang tanah kas desa di Desa Pandanrejo Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo diduga telah diserobot oleh seorang warga berinisial Sar yang juga mantan Kepala Desa (Kades) setempat selama bertahun-tahun.
Tanah seluas 530 meter persegi tersebut terletak di Dusun Pendem Desa Pandanrejo.
Dugaan penyerobotan muncul saat ada kegiatan pendataan aset jalan di Desa Pandanrejo oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo. Pada pendataan itu diketahui bahwa tanah di tepi jalan di dekat Pasar Pendem berstatus masih tanah inventaris desa.
BACA JUGA:Kepergok Warga Mencuri Burung Perkutut, Pria Paruh Baya di Purworejo Dipolisikan
Sementara, sepengetahuan para Kepala Dusun yang mendampingi pendataan itu, tanah tersebut digarap oleh seorang mantan kades berinisial Sar, dan tidak ada kontribusi apapun ke desa. Bahkan, di leter C tanah tersebut juga terdapat nama Sar.
Kepala Dusun Pendem, Novi, menyebut bahwa sepengetahuannya dahulu memang tanah tersebut adalah milik desa. Namun, sejak tahun 2010 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tanah itu tidak pernah muncul lagi.
"Setahu saya dari dulu saya jadi perangkat, tahun 2009, memang dari dulu inventaris desa, tapi memang yang mengolah pak Sarman. SPPT terakhir muncul juga tahun 2010, atas nama masih inventaris desa, atau tanah kas desa lah, bukan milik pribadi. Setelah itu nggak muncul (SPPT) lagi," kata Novi saat dikonfirmasi di kantor Desa Pandanrejo, Rabu (4/10).
BACA JUGA:88 Kades di Purworejo Terpilih Bakal Dilantik 11 Desember
Menurut Novi, meskipun digarap oleh Sar, selama ini tidak ada pemasukan, baik bagi hasil maupun uang sewa ke desa. Karena itu, Novi berpikiran bahwa tanah tersebut sudah bukan milik desa lagi. Hal itu juga dikuatkan dengan adanya leter C yang terdapat nama Sar.
"Selama ini nggak ada (pemasukan ke desa), kadang ditanami pepaya, ketela pohon," sebutnya.
Novi menambahkan, dirinya tahu ada kejanggalan status tanah tersebut saat ada pendataan aset jalan. Novi mendampingi petugas pendataan bersama dengan Kepala Dusun Klepu, Sutoto.
Pada momen itu diketahui bahwa tanah tersebut masih berstatus milik desa. Setelah kejadian itu, Novi kemudian mempertanyakan hal itu kepada Kepala Desa yang saat ini menjabat, yakni Supandi. Saat itulah Novi diberitahu bahwa di leter C tanah tersebut memang terdapat nama Sar.
"Saya tahu setelah pak Pandi bilang yang di leter C desa itu sudah berubah jadi Pak Sar," katanya.
Sutoto, Kepala Dusun Klepu, Desa Pandanrejo, menyampaikan bahwa perubahan leter C itu kemungkinan terjadi saat kepemimpinan Kepala Desa bernama Sunyoto, sebelum Kades Supandi.
BACA JUGA:Seorang Pria Purworejo Nekat Mengelapkan Motor Rental
"Ini setahu saya ya, ini memang selama periode Pak Pandi itu belum ada perubahan (tanah) kas desa ini atas nama Pak Sar. Setelah Pak Supandi menjabat ada Kepala Desa baru, namanya Pak Sunyoto, nah disitu saya tidak tahu rubahnya bagaimana, transaksi jual beli atau bagaimana, ndak tahu," terangnya.
Sama seperti Novi, Sutoto mengetahui kejanggalan status tanah tersebut saat ada kegiatan pendataan aset jalan di desa tersebut.
"Saya tahu persis pas ada dari Pemda mengurus aset jalan, disitu, di peta yang dibawa petugas dari Pemda, disitu (di pinggir jalan) ada namanya inventaris desa," jelasnya.