TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan, satuan reserse dan narkoba Kepolisian Resor (Polres) Temanggung berhasil mengungkap tiga kasus peredaran obat-obatan terlarang dengan barang bukti puluhan ribu butir pil berlogo Y atau yarindu.
Kasatres Narkoba Polres Temanggung AKP Luqman Effendi mengatakan, selain mengamankan puluhan ribu barang bukti berupa pil Yarindu, pihaknya juga mengamankan empat tersangka dari tiga kasus tersebut.
Disebutkan, ke empat tersangka yakni, berinisial DI, KU, MS, dan AZ. Warga Bejen dan Parakan Kabupaten Temanggung ini ditangkap di tempat yang berbeda. Mereka memperoleh obat terlarang tersebut secara daring dengan memanfaatkan jasa paket.
BACA JUGA:Judi Togel, 3 Orang di Temanggung Ditangkap Polisi
"Dari ke empat tersangka ini satu tersangka bergerak sendiri, ada dua tersangka yang ditangkap bersama dan satu tersangka lainnya juga sendiri,"terangnya saat gelar perkara kemarin.
Menurutnya, mereka ini, meskipun ditangkap dengan kasus yang sama namun tidak ada keterkaitannya sama sekali, mereka bergerak sendiri-sendiri. Meskipun cara mereka mendapatkan barang haram itu hampir sama.
Ia menyampaikan, akibat ulah ke empat tersangka ini, tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban peredaran barang haram.
Bahkan katanya, sasaran peredaran obat terlarang tersebut sampai kepada anak-anak sekolah dari SMP hingga SMA.
BACA JUGA:Konsumsi Sabu, Dua Juru Parkir Embung Bansari Diamankan Satres Narkoba Polres Temanggung
"Ini sudah sangat memperihatinkan, oleh karena itu kami akan berupaya keras membaerantas peredaran barang haram ini,"tegasnya.
DIkatakan, peredaran narkotika jenis obat daftar G di Kabupaten Temanggung saat ini memprihatinkan karena tidak hanya di perkotaan saja, tetapi merambah hingga ke pelosok desa.
Bahkan, kata AKP Luqman Effendi di Temanggung, Selasa, sampai di pelosok-pelosok kampung. Terkait dengan hal ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung.
"Jadi, setiap bulan kami mendapatkan target minimal dua, dan kenyataannya di Temanggung ini masih ada terus," katanya.
BACA JUGA:Polisi Temanggung Gagal Peredaran 8.000 Pil Y
Dari ytangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, pil daftar G sebanyak 4.950 butir. sedangkan puluhan ribu pil lainnya sudah diedarkan kepada masyarakat.