Para pelaku nekat mengedarkan pil koplo tersebut, kata dia, karena tergiur keuntungan yang besar. Dalam satu botol berisi 1.000 butir, dibeli pelaku sebesar Rp1,2 juta, kemudian dijual kembali Rp3 juta.
Luqman mengatakan para tersangka dijerat UU Kesehatan, yakni tanpa hak melaksanakan kefarmasian, salah satunya adalah penyimpanan dan distribusi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.(Set)