MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan soal ketentuan batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di bawah 40 tahun.
Hal itu karena MK resmi menambahkan frasa bahwa seseorang yang pernah atau sedang menjadi penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilu dapat dicalonkan, meski berusia kurang dari 40 tahun.
BACA JUGA:Pelaku Pembakar Sepeda Motor dan Bentrok di Muntilan Magelang Tak Diproses Hukum
Adanya keputusan MK tersebut, maka menjadi peluang bagi generasi muda untuk terlibat dalam konstestasi politik secara lebih dalam.
Saat ditemui, Kyai Mukhlas Pabelan menjelaskan, kewajiban manusia untuk beribadah dan berjihad dapat dilakukan melalui berbagai cara, salah satunya adalah melalui jalur politik.
BACA JUGA:Pegiat Seni Magelang Ini Sepakat Dukung Gibran Jadi Cawapres 2024
Kyai Mukhlas merupakan pengasuh Pondok Pesantren Pabelan, Mungkid, Kabupaten Magelang.
Menurutnya, jihad politik menjadi penting mengingat Indonesia yang memiliki berbagai macam entitas yang berbeda-beda.
BACA JUGA:Milenial dan Gen Z Tempuran Magelang Doakan Mas Gibran Maju di Kontestasi Politik 2024
Oleh karenanya, perlu adanya pemersatuan dalam sebuah konsep bernegara yang amar ma'ruf nahi munkar.
"Kemakmuran menjadi harapan negara atas rakyatnya. Untuk itu, dengan berpijak pada putusan MK, saya berharap agar siapapun yang menjadi pemimpin negeri ini mampu mengemban amanah memakmurkan rakyat dan memajukan Indonesia," kata Kyai Mukhlas, Rabu, 18 Oktober 2023.
BACA JUGA:Komunitas Dekorasi Magelang Dukung Putusan MK Soal Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres
BACA JUGA:Relawan Mas Gibran dan Komunitas Lintas Agama Magelang Sepakat Dukung Pemilu 2024 Aman dan Damai
Kyai Mukhlas melanjutkan bahwa posisi Indonesia yang sangat strategis di tingkat global memerlukan sosok pemimpin muda yang tangguh dan memiliki daya juang tinggi.
Dia berpendapat bahwa figur tersebut melekat pada sosok Gibran Rakabuming Raka, putra sulung presiden Jokowi yang saat ini menjabat sebagai Walikota Solo.